Berita Kediri
Cemburu Buta, Pemuda Kediri Tusuk Teman Sendiri
Terkait motif, tersangka cemburu karena tersangka mencurigai korban memiliki hubungan asmara dengan pacarnya (Pacar Tersangka).
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID | KEDIRI - Wahyu Guru Pamungkas terrunduk lesu saat digiring menuju ruang tahanan Polsek Ngadiluwih.
Pemuda 22 tahun asal Desa Kras Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri berurusan dengan pihak kepolisian setelah menusuk temannya sendiri.
Korban bernama Didik Imanuddin (32) warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras,Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Peristiwa itu berlangsung di sebuah rumah kos di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Tersangka dan korban merupakan teman dekay yang tinggal bersama satu rumah kos.
Pada Jumat, 9 Juli 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka datang ke kamar kos korban.
Posisi tersangka saat itu mabuk karena baru saja menenggak minuman keras dari luar.
Begitu tersangka datang, Wahyu sempat menyapa korban yang baru bangun dari tidurnya.
Selanjutnya tersangka masuk ke ruang dapur dan berniat untuk mengecas HP.
Dalam kondisi pengaruh minuman keras, tersangka justru mengambil pisau yang tergeletak di dapur.
Tak lama kemudian, tersangka balik ke ruang tamu sembari membawa pisau.
Korban saat itu posisinya tidur di ranjang.
Tersangka Wahyu yang sudah dilanda emosi mendekati dan menusuk korban dari belakang beberapa kali.
Korban saat itu meratap kesakitan dan teriak minta tolong.
Rupanya teriakan korban justru menyulut amarah tersangka, sehingga keributan tak bisa dihindarkan.
Karena tetangga kos dan warga sekitar banyak yang datang. Tersangja Wahyu melarikan diri.
Korban akhirnya ditolong tetangga kos dan warga sekitar.
Seketika itu, perkara penusukan dilaporkan ke Polsek Ngadiluwih.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi langsung memerintahkan anggotanya untuk datang ke lokasi.
"Tersangka kita amankan tak kurang dari 24 jam usai terjadi penusukan di rumah kos di Kecamatan Kras Kabupaten Kediri," ungkapnya Senin (12/7/2021).
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka Wahyu mengakui perbuatannya.
Terkait motif, tersangka cemburu karena tersangka mencurigai korban memiliki hubungan asmara dengan pacarnya (Pacar Tersangka).
"Masih dalam proses penyelidikan, untuk kepastiannya akan segera kita sampaikan," ungkapnya.
"Tersangka kami jerat Pasal 351 dengan ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu untuk kondisi korban menurut Kapolsek Ngadiluwih sedang dalam perawatan di rumah sakit.