CPNS 2021
Update Formasi CPNS 2021 Kejaksaan RI: Ada 6 Perubahan Syarat Pendaftaran, Termasuk Lulusan Cumlaude
Persyaratan CPNS 2021 Kejaksaan RI mengalami perubahan sesuai pengumuman Nomor: PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang CPNS Kejaksaan
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Persyaratan CPNS 2021 Kejaksaan RI mengalami perubahan sesuai pengumuman Nomor: PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang CPNS Kejaksaan 2021.
Terdapat 6 poin yang berubah pada persyaratan CPNS 2021 Kejaksaan RI, termasuk aturan untuk pendaftaran melalui formasi cumlaude.
Perubahan tersebut disampaikan melalui akun Instagram Kejaksaan RI beberapa waktu lalu.
"Kejaksaan berkomitmen untuk sepenuhnya mengikuti, mendukung serta mensukseskan PPKM Darurat yang sedang berlangsung di Pulau Jawa dan Bali," tulis Kejaksaan.
Berikut 6 perubahan syarat daftar CPNS 2021 Kejaksaan RI dilansir dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id:
Baca juga: Bocoran Formasi CPNS 2021 Kejaksaan RI: Buka 4148 Lowongan dan Dilarang Menikah untuk 3 Jabatan ini
1. Surat keterangan bebas narkoba
Sebelumnya:
Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Menjadi:
Scan surat pernyataan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.
2. Surat keterangan belum pernah menikah
Sebelumnya:
Scan surat keterangan belum pernah menikah dari lurah atau kepala desa.
Menjadi:
Scan surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.
3. Mempunyai postur badan ideal
Sebelumnya:
Scan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/swasta/puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25.
Menjadi:
Scan surat pernyataan yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25 yang
ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.
4. KTP dan keterangan domisili