CPNS 2021

Update Formasi CPNS 2021 Kejaksaan RI: Ada 6 Perubahan Syarat Pendaftaran, Termasuk Lulusan Cumlaude

Persyaratan CPNS 2021 Kejaksaan RI mengalami perubahan sesuai pengumuman Nomor: PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang CPNS Kejaksaan

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
YOUTUBE
konferensi pers sosialisasi CPNS 2021 Kejaksaan RI 

SURYA.CO.ID - Persyaratan CPNS 2021 Kejaksaan RI mengalami perubahan sesuai pengumuman Nomor: PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang CPNS Kejaksaan 2021.

Terdapat 6 poin yang berubah pada persyaratan CPNS 2021 Kejaksaan RI, termasuk aturan untuk pendaftaran melalui formasi cumlaude

Perubahan tersebut disampaikan melalui akun Instagram Kejaksaan RI beberapa waktu lalu. 

"Kejaksaan berkomitmen untuk sepenuhnya mengikuti, mendukung serta mensukseskan PPKM Darurat yang sedang berlangsung di Pulau Jawa dan Bali," tulis Kejaksaan.

Berikut 6 perubahan syarat daftar CPNS 2021 Kejaksaan RI dilansir dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id:

Baca juga: Bocoran Formasi CPNS 2021 Kejaksaan RI: Buka 4148 Lowongan dan Dilarang Menikah untuk 3 Jabatan ini

1. Surat keterangan bebas narkoba

Sebelumnya:
Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Menjadi:
Scan surat pernyataan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

2. Surat keterangan belum pernah menikah

Sebelumnya:
Scan surat keterangan belum pernah menikah dari lurah atau kepala desa.

Menjadi:
Scan surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

3. Mempunyai postur badan ideal

Sebelumnya:
Scan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/swasta/puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25.

Menjadi:
Scan surat pernyataan yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25 yang
ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

4. KTP dan keterangan domisili

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved