Minggu, 17 Mei 2026

Tata Cara Sholat Jumat di Rumah, Diganti Sholat Dzuhur 4 Rakaat Ini Syaratnya

Berikut tata cara Sholat Jumat di rumah yaitu dengan diganti Shalat Dzuhur 4 rakaat. Hukumnya boleh, jika memenuhi syarat berikut.

Tayang:
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Ilustrasi - Sholat Jumat 

SURYA.CO.ID - Sholat Jumat wajib hukumnya bagi laki-laki Muslim. Sholat Jumat harus dikerjakan berjamaah dan tidak sah apabila dikerjakan sendirian.

Lantas bagaimana jika tidak melaksanakan Sholat Jumat di masjid? Apakah boleh Sholat Jumat di Rumah?

Apabila tidak melaksanakan Sholat Jumat, umat Muslim laki-laki wajib menggantinya dengan Shalat Dzuhur 4 rakaat, simak tata caranya di artikel ini.

Diketahui saat Indonesia sedang menerapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah untuk mengurangi penyebaran Virus Corona.

Sejumlah aktivitas yang melibatkan orang banyak pun tidak diperbolehkan. Salah satunya mengurangi aktivitas di tempat-tempat ibadah.

Baca juga: Niat Sholat 2 Rakaat Sebelum dan Sesudah Jumatan, Lengkap Artinya

Baca juga: Hukum Tak Shalat Jumat Diganti dengan Shalat Dzuhur yang Diserukan MUI di Daerah Rawan Covid-19

Berkaitan dengan Shalat Jumat, terdapat sejumlah situasi dan kondisi yang menyebabkan Sholat Jumat boleh ditiadakan.

Dikutip dari NU Online, Shalat Jumat boleh ditiadakan apabila:

1. Jumlah jamaah Jumat tidak memenuhi kuota. Menurut Madzhab Syafi'i minimal kuota Sholat Jumat adalah 40 laki-laki muslim (termasuk imam), yang tinggal menetap.

2. Hujan lebat

Boleh tidak Shalat Jumat apabila hujan lebatz sebagaimana hadist sahih berikut.

“Dari Abdillah bin Abbas, beliau berkata kepada juru adzannya di hari-hari penuh hujan, ‘Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lâ ilâha illallâh, asyhadu anna muhammadan rasûlullâh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan hayya ‘alash shalâh (kemarilah untuk shalat), namun ucapkan shallû fî buyûtikum (shalatlah di rumah-rumah kalian).’ Juru adzan berkata, ‘Sepertinya orang-orang mengingkari pandangan tersebut.’ Ibnu Abbas menjawab, ‘Apakah engkau merasa aneh dengan ini? Sungguh telah melakukan hal tersebut orang yang lebih baik dariku. Sesungguhnya Jumatan adalah hal yang wajib, namun aku benci memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di lelumpuran dan jalan yang rawan terpeleset’.” (HR Muslim).

3. Terdapat genangan air yang parah

Menurut pendapat shahih dalam mazhab Syafi’i becek yang parah termasuk uzur, merujuk hadits di atas.

Becek parah yang dimaksud adalah rawan mengakibatkan pakaian dan kaki kotor.

4. Angin kencang

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved