PPKM Darurat

Masih Ada Penumpang Bus AKAP yang Tak Bawa Syarat Perjalanan di Terminal Patria Kota Blitar

Petugas menemukan ada dua penumpang bus dari Blitar tujuan Lampung yang tidak membawa persyaratan perjalanan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Petugas mengecek syarat perjalanan penumpang bus AKAP di Terminal Patria Kota Blitar, Senin (5/7/2021). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Petugas Terminal Patria Kota Blitar masih menemukan penumpang bus AKAP tidak melengkapi persyaratan perjalanan selama penerapan PPKM Darurat.

Petugas memberhentikan penumpang bus AKAP yang tidak membawa persyaratan perjalanan berupa kartu vaksin dan hasil tes swab.

"Sesuai SE Kemenhub, sanksinya tegas. Kami tidak memberangkatkan penumpang bus jarak jauh yang tidak membawa syarat perjalanan," kata Staf Terminal Patria Kota Blitar, Arif Wahyudi, Senin (5/7/2021).

Arif mengatakan petugas menemukan ada dua penumpang bus dari Blitar tujuan Lampung yang tidak membawa persyaratan perjalanan.

Petugas membuat berita acara pemeriksaan untuk tidak memberangkatkan kedua penumpang yang tidak membawa syarat perjalanan.

Baca juga: Pedagang Tewas Tertabrak KA Malabar di Perlintasan Rel Ngadiluwih Kabupaten Kediri

"Kami buatkan BAP untuk tidak memberangkatkan mereka. Kalau terpaksa tetap berangkat dan setelah dari Blitar disuruh balik lagi itu risiko mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Terminal Patria Kota Blitar memperketat persyaratan perjalanan penumpang bus selama penerapan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai 3-20 Juli 2021.

Para penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melakukan perjalanan di atas 250 kilometer wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan tes swab.

Sedang penumpang bus antar kota dalam provinsi (AKDP) kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Persyaratan perjalanan selama PPKM Darurat itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021.

BACA BERITA BLITAR LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved