Virus Corona di Jember
Bupati Hendy Siswanto Sosialisasi PPKM Darurat pada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Jember
Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Jember ini diundang oleh Pemkab Jember di Pendapa Wahyawibhawagraha, Jember, Jumat (2/7/2021).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Parmin
Surya.co.id | JEMBER - Perwakilan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan Jember bersepakat melaksanakan Instruksi Mendagri perihal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali.
Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Jember ini diundang oleh Pemkab Jember di Pendapa Wahyawibhawagraha, Jember, Jumat (2/7/2021). Pemkab Jember mengundang mereka untuk sosialisasi Instruksi Mendagri tersebut, menjelang dilaksanakannya PPKM Darurat di Jember, Sabtu (3/7/2021).
Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan beberapa poin penting dalam Instruksi tersebut. Dia kemudian meminta tanggapan dari sejumlah perwakilan.
Hendy yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember itu menegaskan pihaknya akan mengikuti Instruksi Mendagri tersebut.
"Kami harus melaksanakan Instruksi Mendagri ini. Semoga dengan PPKM Darurat dua pekan ini, bisa menghambat laju Covid-19 ini antara 70 - 80 persen," ujar Hendy.
Sejumlah perwakilan yang hadir bersepakat untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat itu.
Perwakilan tokoh yang menyampaikan pendapat mereka antara lain Ketua Dewan Masjid Indonesia Jember Hawari Hamim, Ketua Majelis Ulama Indonesia Jember Abdul Haris, Wakil Ketua PCNU Jember yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 PCNU Jember Ayub Junaidi, juga Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Abdul Muis.
"Kami akan melaksanakan Instruksi Mendagri ini, sebagai ikhtiar kita bersama melawan dan menekan persebaran Covid-19. Namun kami minta kepada pemerintah untuk memberikan bantuan sosial kepada warga yang terdampak," ujar Ayub Junaidi.
Di forum itu pula, Ayub menyinggung untuk disegerakannya vaksinasi ke kalangan pondok pesantren di Jember.
Hal senada diungkapkan Abdul Muis. Dia menyebutkan empat hal supaya Instruksi Mendagri itu ditaati oleh masyarakat.
Pertama, Pemkab Jember harus melibatkan RT dan RW dalam sosialisasi Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat itu.
Kedua, mengajak semua umat beragama di Jember melakukan gerakan ritual keagamaan masing-masing.
Ketiga, petugas seperti polisi dan tentara melakukan tindakan tegas terukur dalam pelaksanaan PPKM Darurat.
"Keempat, pemerintah sebagai pengayom masyarakat perlu memberikan jaminan pengaman sosial kepada warga yang terdampak," tegas Muis.
Dari pantauan Surya.co.id, tidak ada kengototan untuk menolak Instruksi Mendagri itu dari para tokoh dan ulama di Jember. Meski di Instruksi itu ada poin yang terbilang sensitif bagi kalangan umat beragama, yakni penutupan tempat ibadah untuk sementara selama PPKM Darurat.
Hal ini berbeda ketika Pemkab Jember mengundang para tokoh agama dan ulama menjelang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 2021. Ketika itu, masih ada ulama yang menolak jika ada kebijakan tidak digelarnya pelaksanaan Shalat Idul Fitri.