Virus Corona di Surabaya
Imbas PPKM Darurat di Surabaya: Jadwal Museum dan Wisata Tutup serta Syarat Naik Pesawat atau Kereta
Inilah imbas Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Surabaya yang mulai berlaku 3 hingga 20 Juli 2021.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah imbas Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Surabaya yang mulai berlaku 3 hingga 20 Juli 2021.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi optimis kebijakan ini menjadi pilihan terbaik.
"Siap tidak siap, harus dilakukan. Langkah yang diambil pemerintah, merupakan langkah terbaik," kata Cak Eri di Surabaya, Kamis (1/7/2021).
Pemkot memastikan akan menjalankan program pemerintah pusat dengan sebaik-baiknya. Saat ini Pemkot tengah menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Nantinya, Pemkot juga akan berkoordinasi dengan masing-masing Forkopimda di lingkungan Surabaya. Termasuk, soal sosialisasi penerapannya.
Baca juga: Lowongan Kerja di Surabaya, 2 Juli 2021 Tersedia untuk Lulusan SD, SMP dan SMA
"Dua minggu kita bersusah payah. Namun, berikutnya bisa berjalan. Kami yakin ekonomi bisa bergerak lebih optimal sesudahnya. Keputusan yang diambil untuk kemaslahatan umat," tegasnya.
Surabaya memang menjadi salah satu daerah dengan peningkatan cukup besar dalam sebulan terakhir. Beberapa RS bahkan telah penuh.
Angka harian infeksi Covid-19 di Kota Surabaya saat ini fluktuatif di kisaran 60 - 70 orang tambahan kasus harian.
Paling tinggi, tanggal 22 Juni 2021 ada tambahan 70 Kasus dan berturut-turut tanggal 23 - 27 Juni 2021 ada 62 Kasus, 59 Kasus, 69 kasus, 55 kasus dan 63 kasus.
Berikut imbas PPKM Darurat di Surabaya:
1. Wisata dan museum tutup
Imbas diberlakukanya PPKM darurat sejumlah tempat wisata di Kota Surabaya, termasuk museum ditutup untuk sementara waktu.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, penutupan tempat wisata di Surabaya dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.
“Di tutup sampai waktu yang belum kita tentukan, masih akan dianalisa situasinya,” katanya, Kamis (1/7/2021).
Penutupan tempat wisata ini juga berlaku untuk wisata taman, museum, dan Wisata Perahu Kalimas.
Hanya saja tanggal penutupannya berbeda.
Untuk Wisata Perahu Kalimas, misalnya penutupannya dilakukan bersamaan dengan penutupan taman pada 27 Juni 2021.
Sementara untuk museum, berdasarkan informasi dalam akun Instagram @musea.surabaya, penutupan dilakukan mulai 29 Juni. Sebagai informasi, akun dikelola oleh Disbudpar Surabaya.
Berikut daftar museum yang ditutup hingga informasi lebih lanjut : Museum Surabaya, Museum H.O.S. Tjokroaminoto, Museum Dr. Soetomo, Museum W.R. Soepratman, Museum Pendidikan Surabaya, Museum Olahraga Surabaya, Museum Sepuluh Nopember Monumen Tugu Pahlawan.
2. Persebaya tak akan ke luar kota

Pelatih Persebaya Surabaya, Aji Santoso menyebut selama PPKM Darurat, tak ada aktivitas tim di luar kota.
Itu disampaikan Aji karena saat ini semua pemain dan bagian tim saat ini sudah berada di Surabaya.
"Saya kira (pemberlakuan PPKM) gak ada dampaknya buat anak-anak, karena mereka gak ada yang di luar kota, semua di Surabaya," kata Aji Santoso, Kamis (1/7/2021).
"Kalaupun saya di Malang, saya kerjanya di Surabaya," tambahnya.
Termasuk dalam pemberlakuan PPKM, Aji menyebut, tim akan tetap menjalani latihan.
Penundaan kick off Liga 1 menjadi akhir Juli dari rencana jadwal awal bergulir 9 Juli akan dimanfaatkan Aji untuk mematangkan tim, terutama dari sisi taktikal.
Sementara untuk pemain asing, akan digunakan Aji untuk peningkatan fisik, terutama pemain paling akhir bergabung, Bruno Moreira.
"Mundurnya (kick off) ini mau gak mau kita harus bisa menerima karena memang situasi. Ada baiknya juga, karena jujur saja pemain asing kami ada waktu untuk memperbaiki kondisi fisik mereka," jelas mantan pelatih timnas Indonesia itu.
Meski tetap akan terus beraktivitas di masa pemberlakuan PPKM, Aji menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan akan terus diketatkan dari biasanya.
"Iya pasti diperketat, tadi pak Candra (Wahyudi) juga menyampaikan pada seluruh pemain untuk memperketat protokol kesehatan, tidak boleh longgar, supaya kami bener-bener aman," pungkas Aji Santoso.
3. Aturan Naik Pesawat dan Kereta Api
Selama PPKM Darurat ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, satu di antaranya adalah aturan naik pesawat dan kereta api untuk perjalanan jarak jauh.
Melansir dari dokumen mengenai PPKM Darurat, disebutkan bahwa bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I).
Sementara penumpang pesawat harus menunjukkan hasil PCR H-2 sebelum keberangkatan.
Untuk moda transportasi jarak jauh lainnya diminta menunjukkan hasil tes swab antigen yang dilakukan H-1 keberangkatan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, PPKM Darurat ini akan berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat hanya diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali.
Selain menutup pusat perbelanjaan (mal) dan tempat ibadah, PPKM Darurat juga mewajibkan proses belajar mengajar secara daring atau online.
Baca juga: 15 Poin Aturan PPKM Darurat Diberlakukan Presiden Jokowi Mulai Sabtu 3 Juli 2021, Ini Bocorannya
Diatur juga aturan resepsi pernikahan yang dibatasi dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021 dikutip dari Kompas.com:
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. Baca juga: Anies: Jakarta Siap Melaksanakan PPKM Darurat