Biodata John Wilil Cawabup Yalimo yang Tak Bisa Tahan Aksi Massa Bakar 7 Kantor dan Blokir Elelim
Berikut ini sosok John Wilil, Calon Wakil Bupati Yalimo Papua yang tak bisa menahan kerusuhan hingga mengakibatkan sejumlah kantor dibakar massa.
SURYA.CO.ID, JAYAPURA - Berikut ini sosok John Wilil, Calon Wakil Bupati Yalimo Papua yang tak bisa menahan kerusuhan hingga mengakibatkan sejumlah kantor dibakar massa.
Dari catatan tribun papua (grup surya.co.id), ada 7 kantor pelayanan yang dibakar, yakni Kantor KPU, Bawaslu, Dinas Kesehatan, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK), Bank Papua, Kantor Dinas Perhubungan dan sejumlah kios milik masyarakat.
Tak hanya itu, massa juga menutup sejumlah akses jalan masuk ke Elelim, ibukota Kabupaten Yalimo.
Diduga aksi pembakaran kantor pemerintahan di Kabupaten Yalimo, akibat putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Erdi Dabi dan Jhon Wilil di Pilkada Yalimo.
Baca juga: Perjuangan Mati-matian 3 Penumpang KMP Yunicee yang Tenggelam di Selat Bali, Ember Jadi Pelampung
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskulifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 1 Erdi Dabi dan John Wilil.
Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).
"Menyatakan diskualifikasi calon bupati Erdi Dabi dan Pasangan Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1," kata Anwar.
Terkait hal ini, John Wilil mengaku tak bisa menahan emosi massa.
"Saya sebenarnya sudah menahan masyarakat, tapi kemarahan masyarakat sangat besar, sudah dua kali menang mutlak tapi selalu dipermasalahkan," katanya.
Keputusan MK nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 itu di ajukan rivalnya, Lakius Peyon – Nahum Mabel.
John Wilil menyebut Keputusan MK hari ini bukan menyangkut pelanggaran Pilkada di Kabupaten Yalimo, melainkan tindak pidana.
"MK bukan urus pidana tapi urus perkara. Apalagi pasangan saya dan Erdi Dabi sudah diputuskan bebas dari tuntutan hukum, bahkan sudah menjalani penahanan selama 4 bulan," kata John kepada awak media ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com dari Jayapura, Selasa (29/6/2021) malam.
Dia menyebutkan, keputusan ini menyebabkan terjadinya masalah baru antar masyarakat di Kabupaten Yalimo.
"Kamis, saya akan bertemu Wakil Presiden di Jakarta, dan memberi sikap penolakan atas kelompok pendukung yang berimbas pada pembakaran fasilitas pemerintahan," ujarnya.