Kasus Rizieq Shihab

Hakim Hukum Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Terbukti Sebar Hoaks dan Disarankan Minta Ampun Jokowi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus menyiarkan hoaks hasil tes swab RS Ummi Bogor. 

Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews
Rizieq Shihab saat dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab dihukum 4 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim. 

SURYA. CO. ID| JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus menyiarkan hoaks hasil tes swab RS Ummi Bogor. 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa, Rizieq akrab dipanggil habib Rizieq ini terbukti ikut serta dalam tindakan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan melakukan keonaran. 

Di sisi lain, majelis hakim menyarankan supaya Rizieq Shihab meminta pengampunan kepafa Ptesiden Jokowi. 

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam itu melakukan banding. 

Mengajukan banding

Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis hukuman empat tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tes swab RS UMMI Bogor.

Pernyataan disampaikan Rizieq Shihab kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman tanpa berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.

Rizieq Shihab baru menghampiri tim kuasa hukumnya lalu bersalaman dengan mereka satu per satu setelah Khadwanto menyatakan sidang perkara nomor 225 untuk berkas dirinya ditutup.

"Lawan terus! Sampai bangkit, lawan terus! Pengacara, lawan terus. Takbir!" kata Rizieq Shihab saat bersalaman dengan tim kuasa hukumnya yang berada di sisi kanan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Setelah berjabat tangan dengan anggota tim kuasa yang juga mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Rizieq lalu menghampiri putri-putrinya yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tampak berbincang singkat dengan putri-putrinya sebelum dibawa petugas kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang putusan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq divonis hukuman empat tahun penjara atau lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta putusan bersalah dengan hukuman enam tahun penjara.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.

Lantaran Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding maka putusan Majelis Hakim pada perkara tes swab RS UMMI Bogor belum berkekuatan hukum tetap atau Rizieq belum bersatus terpidana.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved