Berita Gresik

Bergaya Bak Selebgram Kondang, MC di Gresik Terjerat Pinjaman Online hingga Nekat Berbuat Kriminal

Bergaya hidup bak selebgram kondang, Yoga Windy Agustian, seorang Master of Ceremony (MC)  di Gresik ditangkap polisi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
surya/willy abraham
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti (tengah) memegan pundak MC di Gresik yang bergaya bak selebgram tapi akhirnya membobol rumah, Kamis (24/6/2021) 

SURYA.co.id | GRESIK - Bergaya hidup bak selebgram kondang, Yoga Windy Agustian, seorang Master of Ceremony (MC)  di Gresik ditangkap polisi.

Yoga Windy Agustian ditangkap polsii Polres Gresik karena membobol rumah kliennya sendiri.  

Warga perum PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini mencuri perhiasan berat total kurang lebih 80 gram dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.

Pria berusia 27 tahun ini beraksi seorang diri.

Hubungannya dengan korban yang merupakan kliennya bernama Akhmad Syaiful Latif (28) warga Perum Permata Suci (PPS) sudah sangat akrab, karena tersangka merupakan MC saat pernikahan korban.

Baca juga: Pria Tulungagung Depresi Terjerat Pinjaman Online Hingga Nekat Tusukkan Pisau ke Dada Sampai Tewas

Tersangka beraksi dua kali, pertama saat di rumah korban berpura-pura ke toilet kemudian mengambil sejumlah perhiasan korban.

Tersangka kemudian menuju depan salah satu hotel, mengecek keaslian perhiasan sebelum dijual di Mojokerto dan mendapatkan uang sebesar Rp 24 juta.

Ada empat buah perhiasan dan satu gesper sabuk yang imitasi langsung dibuang oleh tersangka di sungai.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali beraksi saat mengetahui status whatsapp (WA) istri korban yang sedang berlibur keluar kota bersama suaminya. 

Tersangka berpura-pura menanyakan keberadaan korban untuk sekadar mampir mengambil mic.

Saat itu, tersangka datang mengendarai mobil Toyota Avanza ke rumah korban yang kosong sekitar pukul 20.00 Wib.

Dia masuk dalam rumah korban karena telah mengetahui letak kunci, tersangka beraksi mengambil kunci dan membuka almari rumah korban dan mengambil perhiasan seberat 1,46 gram, dua buah gelang 2 gram, satu cincin 2 gram, empat gelang lapisan emas, uang tunai Rp 10 juta.

Barang curian itu dimasukkan ke dalam saku celana.

Kemudian dia mengunci pintu dan pagar rumah korban kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Aksinya ini terekam CCTV rumah korban.

Perhiasan itu digadaikan di pegadaian Gresik. Hasil kejahatan kedua, tersangka mendapat uang sebesar Rp 4,5 juta.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana menerangkan pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah ini diamankan kurang dari sepekan.

"Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar hutang, memenuhi gaya hidup pelaku sendiri. Sebagian hasil curian dibelikan pakaian dan lain sebagainya. Modusnya memang pertama hutangnya banyak dan gaya hidup," ucap Bima, Kamis (24/6/2021).

Gaya Hidup Bak Selebgram hingga Terjerat Pinjol 

Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti (tengah) memegan pundak MC di Gresik yang bergaya bak selebgram tapi akhirnya membobol rumah.
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti (tengah) memegan pundak MC di Gresik yang bergaya bak selebgram tapi akhirnya membobol rumah. (surya/willy abraham)

Selain menjadi MC, tersangka sering mendapatkan jasa iklan di akun instagram pribadinya. 

Gaya hidup tersangka ini seperti selebgram. Mulai dari travelling, kemudian shopping atau belanja barang branded.

Tersangka selain terjerat pinjaman online, dia juga memiliki hutang kepada Wedding Organizer yang menggandengnya, tersangka tak kunjung menyetor uang hasil job manggung.

Hubungan korban dan tersangka sudah kenal lama sejak tahun 2017. Karena sudah kenal dengan korban tahu lokasi barang berharga disimpan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta.

"Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi dan korban, kita dalami pelaku, saat diamankan pelaku dirumah tanpa perlawanan," terangnya.

Sementara hasil penyidikan baik dari korban atau saksi, pelaku masih beraksi seorang sendiri. 

Barang bukti yang diamankan polisi berupa surat perhiasan emas, satu buah kalung emas kadar 16 karat, kalung emas kadar 16 karat, perhiasan emas model kancing kadar 6 karat dengan berat 3,5 gram, gelang emas perhiasan kadar 8 karat berat 5,8 / 4,6 gram.

Empat buah kalung perhiasan emas. Satu buah gelang gesper huruf berat 1,46 gram.

Kemudian barang-barang branded berharga jutaan rupiah berupa kaos singlet bermerk, kaos jeans, celana pendek bermek, kemeja motif batik.

Yoga nama panggung tersangka, hanya bisa tertunduk lesu di Mapolsek Manyar. 

Pria berstatus duda yang juga kerap menerima endorse di media sosial instagram ini hanya bisa melihat barang curian berupa emas, beserta pakaian dan sepatu dengan harga mahal yang dibelinya dari uang hasil mencuri dipajang saat pers release.

"Karena kebutuhan kepepet, saya menyesal, tidak diulangi lagi," singkat Yoga.

Kini, pria yang memiliki 5 ribu pengikut di instagram ini harus meringkuk di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved