Virus Corona di Surabaya
Aturan Baru PPKM Mikro di Surabaya Mulai 22 Juni 2021, Mal dan Restoran Tutup Jam 20.00 WIB
Aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Indonesia termasuk di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) mulai berlaku.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID SURABAYA - Aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Indonesia termasuk di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) mulai berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Aturan baru PPKM mikro itu antara lain pusat perbelanjaan, mall dan restoran harus tutup jam 20.00 WIB.
Polda Jatim siap mengawal penguatan PPKM skala mikro tersebut.
"Nanti juga akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Nanti akan melibatkan Satpol PP dan akan dibantu TNI/Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (21/6/2021).
Dalam penguatan PPKM Mikro ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan masing-masing RT/RW di setiap wilayah.
Bila dalam zona RT atau RW itu termasuk zona merah maka akan diterapkan mikro lockdown.
Pihaknya juga akan memberi bantuan pada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.
"Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya zona merah," imbuhnya.
Kemudian tempat ibadah juga diminta untuk ditutup di kabupaten/kota berzona merah.
Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing. Sisanya masih diatur seperti sebelumnya.
Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut seperti terlampir dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dikutip Surya.co.id dari kantor berita resmi Antara:
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan Belajar Mengajar
a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
PPKM Mikro
PPKM Mikro Surabaya
Aturan baru PPKM Mikro
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Corona Surabaya
Update COVID-19 di Surabaya dan Lokasi Vaksin Booster 6 Maret 2022: Puskesmas Dukuh Kupang |
![]() |
---|
Update COVID-19 di Surabaya dan Lokasi Vaksin Booster 5 Maret 2022: Ada di Lontar dan Gayungan |
![]() |
---|
Update COVID-19 di Surabaya dan Lokasi Vaksin Booster 4 Maret 2022: Ada di Peneleh dan Gayungan |
![]() |
---|
Update COVID-19 di Surabaya dan Lokasi Vaksin Booster 3 Maret 2022: Ada di Puskesmas Pegirian |
![]() |
---|
Update COVID-19 di Surabaya dan Lokasi Vaksin Booster 2 Maret 2022: Dosis 3 Pfizer di Atlas Sport |
![]() |
---|