Berita Surabaya

PPKM Mikro di Jatim Diberlakukan Selama Dua Pekan Mulai 22 Juni 2021

Polda Jatim siap mengawal penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (​PPKM) skala mikro di zona merah.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.Tribunnews.com/Samsul Arifin
Polda Jatim siap mengawal penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (​PPKM) skala mikro di zona merah. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Polda Jatim siap mengawal penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (​PPKM) skala mikro di zona merah. Pemerintah akan memperketat PPKM Mikro lagi mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 ke depan.

Polda Jatim bakal mengawal penerapan PPKM Mikro sesuai instruksi Mendagri No 13/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro.

Berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, pada Instruksi Mendagri kali ini pemerintah banyak mengatur berkaitan dengan pembatasan di daerah-daerah berzona merah.

Diantaranya RT berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional.

Perihal kegiatan perkantoran atau tempat kerja. Dari kementerian/lembaga juga telah dibuatkan Surat Edaran oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).

Untuk BUMN dan BUMD di zona merah diatur kerja dari rumah atau WFH 75 persen. Sementara di zona non merah diatur 50 persen WFH dan 50 persen kerja di kantor atau WFO, dengan penerapan prokes secara ketat.

Kemudian kegiatan rumah makan, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, yang berdiri sendiri, di pasar, jalanan, atau pusat belanja dan mal ini diatur untuk kegiatan makan minum paling banyak 25 persen kapasitas dan sisanya take away atau bawa pulang. Take away pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Nanti juga akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Nanti akan melibatkan Satpol PP dan akan dibantu TNI/Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin, (21/6/2021).

Dalam penguatan PPKM Mikro ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan masing-masing RT/RW di setiap wilayah.

Bila dalam zona RT atau RW itu termasuk zona merah maka akan diterapkan mikro lockdown.

Pihaknya juga akan memberi bantuan pada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.

"Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya zona merah," imbuhnya.

Kemudian tempat ibadah juga diminta untuk ditutup di kabupaten/kota berzona merah. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing. Sisanya masih diatur seperti sebelumnya.

Misalnya, mal diperbolehkan tetap buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian restoran juga tetap boleh buka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya juga diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved