Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Syarat Melintasi Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal

Berikut cara buat surat izin keluar masuk (SIKM) syarat bagi warga Madura atau Surabaya yang melintasi Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID
Ilustrasi Surat Izin Keluar - Masuk (SIKM) 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.CO.ID - Berikut cara buat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM, terdapat 4 langkah.

SIKM adalah syarat yang digunakan untuk melintasi Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal.

Untuk itu bagi warga yang kesehariannya beraktivitas melintasi perbatasan Surabaya - Madura seperti pedagang, karyawan dan pegawai swasta dan buruh, wajib mengurus SIKM yang sudah berlaku mulai Senin (21/6/2021).

Keputusan SIKM merupakan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur dan Forkopimda Kabupaten Bangkalan, Sabtu (19/6/2021) tentang Evaluasi Pelaksanaan Penyekatan di dua pintu masuk Surabaya - Bangkalan.

Tindakan ini dilakukan pasca demo dan aksi perusakan pos penyekatan Suramadu.

Suasana di pos penyekatan Suramadu warga berebut KTP
Suasana di pos penyekatan Suramadu warga berebut KTP (istimewa)

“Demi kelancaran aktifitas masyarakat serta menghindari penumpukan akibat penyekatan,” ungkap Humas Penanganan Covid-19 Bangkalan, Agus Sugianto Zain, Minggu (20/6/2021) malam.

Dokumen SIKM diutamakan bagi para pekerja seperti penjual sayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta ataupun pegawai pemerintahan dengan rutinitas setiap hari lintas Bangkalan-Surabaya.

“Dokumen SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan,” jelasnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan SIKM, lanjut Agus, melampirkan hasil negatif atau non-reaktif rapid test antigen, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktifitasnya dari pihak terkait. Penjelasan lebih lanjut bisa diperoleh di kantor kecamatan.

“Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM, tetap wajib mengikuti proses rapid test antigen saat penyekatan. Pelayanan pemeriksaan rapid test antigen dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB tanpa biaya atau gratis,” papar Agus.

Seperti diketahui, penyekatan dengan pemeriksaan rapid test antigen mulai diberlakukan kepada para pelintas Jembatan Suramadu sisi Madura sejak Minggu (6/7/2021) dan di Pelabuhan Kamal, Senin (7/6/2021).

Penyekatan di pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Surabaya juga diberlakukan mulai Kamis (17/6/2021). Hal itu dimaksudkan sebagai upaya tracing (penelusuran) secara dini sekaligus menekan angka penyebaran Covid-19 lintas daerah. Menyusul darurat Covid-19 yang terjadi di Bangkalan dalam dua pekan sebelumnya.

Berikut rangkuman SURYA.CO.ID cara mengurus SIKM selengkapnya:

1. Melampirkan hasil negatif atau non-reaktif rapid test antigen dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktifitasnya dari pihak terkait.

2. SIKM dikeluarkan kantor kecamatan sesuai tempat tinggal dan berlaku selama 7 hari.

3. Untuk mendapatkan hasil Tes Rapid Antigen gratis, bisa memanfaatkan Layanan Rapid Test Antigen di RSUD Syarifah Ambami dan Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan pada hari kerja mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.

4. Bagi yang tidak memiliki SIKM tetap harus mengikuti proses penyekatan, melalui Tes Rapid Antigen.

Update Virus Corona di Bangkalan, Madura

Hingga saat ini, lonjakan kasus Covid-19 di Bangkalan terus mengalami peningkatan.

Bahkan dalam kurun waktu empat hari terhitung Rabu-Sabtu (16-19/6/2021), Update Peta Sebaran Covid-19 Bangkalan mencatat tambahan angka positif terkonfirmasi menyentuh angka 376 orang dan pasien sembuh bertambah 108 orang.

Hingga Senin (21/6/2021), Update Sebaran Covid-19 Bangkalan menunjukkan total pasien terkonfirmasi positif sejumlah 2.858 orang, pasien sembuh 1.683 orang, pasien meninggal dunia 17 orang.

Jumlah kematian karena kasus Covid-19 di Bangkalan adalah tertinggi di Jatim.

Empat kecamatan yaitu Kota, Arosbaya, Klampis, dan Geger masih bertahan dalam kubangan zona merah atau beresiko tinggi penyebaran Covid-19.

Menolak tes rapid antigen

Suasana unjuk rasa ratusan warga Madura di Balai Kota Surabaya, Senin siang (21/6/2021). Mereka menuntut tenda swab milik Pemkot Surabaya di Jembatan Suramadu dibersihkan.
Suasana unjuk rasa ratusan warga Madura di Balai Kota Surabaya, Senin siang (21/6/2021). Mereka menuntut tenda swab milik Pemkot Surabaya di Jembatan Suramadu dibersihkan. (surya.co.id/febrianto ramadani)

Ratusan warga Madura yang memadati Balai Kota Surabaya, Senin siang (21/6/2021), meminta tes swab yang diberlaku Pemkot Surabaya dibongkar.

Selain itu mereka menuntut agar tes swab antigen di kaki Jembatan Suramadu tidak diberlakukan untuk seluruh warga Madura.

Mereka menganggap akar permasalahannya hanya pada daerah Bangkalan. Sehingga Tim Satgas covid diminta turun langsung ke daerah zona merah tersebut.

Musdik Mukhoir, korlap aksi, mengatakan,  akar permasalahan sebenarnya berada di Bangkalan.

Seharusnya Warga Madura lainnya tidak perlu di swab, sehingga tim satgas harus turun langsung ke zona merah untuk memaksimalkan penanganan.

"Kalau mereka turun langsung di wilayah zona merah. Maka tidak berimbas kemacetan yang memanjang.

Kami meminta aspirasi ini diteruskan ke Gubernur Jatim," ujarnya usai berdialog.

“Pemkot Surabaya harus tepat sasaran jangan tebang pilih dan mendiskreditkan masyarakat Madura dengan cara melakukan swab antigen di Suramadu,” ujar salah satu orator lainnya. 

Ia juga mengancam jika tuntutannya tidak direspon selama 3x24 jam, pihaknya akan mengerahkan massa dalam jumlah yang banyak. Massa juga akan mendatangi Kantor Bupati Bangkalan.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang menemui para demonstran, menjelaskan, sebenarnya mereka menyampaikan keluhan swab antigen merasakan sakit.

Ia juga mengatakan bahwa kebijakan swab atau tidak masih menunggu arahan dari Ketua satgas Covid.

Menurutnya, penempatan tenda Swab di Jembatan Suramadu bukan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.

Pihaknya hanya ditugasi untuk perbantuan, terutama bantuan tenaga kesehatan

"Kami sampaikan juga sebenarnya kalau sudah ada SIKM, tidak perlu swab di sisi Surabaya.

Seperti kesepakatan antara Forkopimda dengan Bupati Bangkalan," ujarnya.

"Yang jelas kami ikuti arahan dari pusat. SIKM berlaku selama 7 hari," imbuhnya.

Ratusan warga Madura menyampaikan keberatan di hadapan sejumlah aparat keamanan yang sedang berjaga di depan kantor Wali Kota Surabaya, lantaran diwajibkan swab antigen untuk mencegah penularan Covid 19, Senin (21/6/2021).

Para peserta aksi berpendapat, kebijakan swab antigen yang diberlakukan bersifat diskriminasi bagi seluruh masyarakat Pulau Garam.

Mereka juga memaksa berdialog langsung dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Sedang Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, sempat mengajak masa berdialog dan mengajak 20 perwakilan untuk diskusi ke dalam.

Usaha tersebut sia-sia. Massa tetap bersikukuh meminta Eri Cahyadi keluar menemui mereka.

Alotnya mediasi dengan para demonstran adalah salah satu faktor utama.

Namun setelah ditemuai Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi massa membubarkan diri.

Unjuk rasa yang mendapat pengawalan dari Polri dan TNI berjalan tanpa ada keributan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved