Batas Waktu Pemasangan Set Top Box untuk Pengguna TV Analog & 9 Rekomendasi STB Bersertifikat

Batas Waktu Pemasangan Set Top Box untuk Pengguna TV Analog & 9 Rekomendasi STB Bersertifikat

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Iksan Fauzi
Didier Kobi/GettyImages
Ilustrasi TV analog segera dihentikan 

Penulis: Alif Nur | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.CO.ID - Pemerintah segera menghentikan siaran TV analog mulai 17 Agustus 2021.

Pengguna TV analog dapat menggunakan Set Top Box atau STB untuk tetap bisa menikmati siaran.

Namun, pengguna TV analog harus memperhatikan batas waktu pemasangan STB agar tidak terlambat.

Diwartakan sebelumnya, STB merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Baca juga: Persiapan Siaran TV Analog di Surabaya dan Jatim akan Dimatikan, ini Daftar Harga TV Digital dan STB

STB dapat menjadi opsi bagi masyarakat yang tidak mampu membeli televisi digital.

Sebab, harga STB jauh lebih murah dibandingkan TV digital yang berkisar di atas 1 juta.

Sedangkan menurut pantauan SURYA.CO.ID, STB dapat dibeli melalui e-commerce dengan harga Rp 200 ribu - 400 ribu.

Berikut batas waktu pemasangan STB bagi pengguna TV analog, berdasarkan Permenko Nomor 6 Tahun 2021:

Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021

Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022

Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap V: paling lambat 2 November 2022

Baca juga: Ciri-ciri TV Digital dan Perbedaannya dengan TV Analog yang Segera Dihentikan Mulai 17 Agustus 2021

Batas terkahir pemasangan STB tergantung dengan tanggal dihentikannya siaran TV analog di masing-masing wilayah.

Berikut batas waktu pemasanagn STB di wilayah Jawa Timur.

31 Desember 2021 (Tahap II)

- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pacitan

31 Maret 2022 (Tahap III)

- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso

17 Agustus 2022 (Tahap IV)

- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Pasuruan
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya

2 November 2022 (Tahap V)

- Kabupaten Malang
- Kabupaten Probolinggo
- Kota Malang
- Kota Probolinggo
- Kota Batu
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Ngawi
- Kota Madiun

9 Rekomendasi STB untuk TV Analog

Sementara dari laman siarandigital.kominfo.go.id, disebutkan 9 merek STB yang sudah mendapat sertifikat perangkat dari Kominfo, meliputi:

1. Nexmedia tipe NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD

2. Polytron tipe PDV 600T2

3. Ichiko tipe 8000HD

4. Akari tipe ADS-2230

5. Akari tipe ADS-210

6. Akari tipe ADS-168

7. Venus tipe Brio

8. Tanaka tipe T2

9. Mito tipe 3255

Untuk harga, setiap merek STB dibanderol dengan harga yang berbeda-beda.

Umumnya, harga STB berkisar antara Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu.

Cara Pakai STB DVB-T2

1. Pastikan TV dan STB terhubung dengan listrik

2. Nyalakan TV, kemudian masuk ke mode AV

3. Bila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, dan seterusnya

4. Setelah mode AV ditentukan, nyalakan STB Tekan tombol "Menu" pada remot STB

5. Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis".

6. Tunggu hingga pencarian selesai

7. Jika pencarian sudah selesai pilih "Simpan"

8. Selamat sinyal siaran TV digital sudah berhasil ditangkap.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved