Batas Waktu Pemasangan Set Top Box untuk Pengguna TV Analog & 9 Rekomendasi STB Bersertifikat
Batas Waktu Pemasangan Set Top Box untuk Pengguna TV Analog & 9 Rekomendasi STB Bersertifikat
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Alif Nur | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Pemerintah segera menghentikan siaran TV analog mulai 17 Agustus 2021.
Pengguna TV analog dapat menggunakan Set Top Box atau STB untuk tetap bisa menikmati siaran.
Namun, pengguna TV analog harus memperhatikan batas waktu pemasangan STB agar tidak terlambat.
Diwartakan sebelumnya, STB merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Baca juga: Persiapan Siaran TV Analog di Surabaya dan Jatim akan Dimatikan, ini Daftar Harga TV Digital dan STB
STB dapat menjadi opsi bagi masyarakat yang tidak mampu membeli televisi digital.
Sebab, harga STB jauh lebih murah dibandingkan TV digital yang berkisar di atas 1 juta.
Sedangkan menurut pantauan SURYA.CO.ID, STB dapat dibeli melalui e-commerce dengan harga Rp 200 ribu - 400 ribu.
Berikut batas waktu pemasangan STB bagi pengguna TV analog, berdasarkan Permenko Nomor 6 Tahun 2021:
Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
Tahap V: paling lambat 2 November 2022
Baca juga: Ciri-ciri TV Digital dan Perbedaannya dengan TV Analog yang Segera Dihentikan Mulai 17 Agustus 2021
Batas terkahir pemasangan STB tergantung dengan tanggal dihentikannya siaran TV analog di masing-masing wilayah.