Batas Waktu Pemasangan Set Top Box untuk Pengguna TV Analog & 9 Rekomendasi STB Bersertifikat

Batas Waktu Pemasangan Set Top Box untuk Pengguna TV Analog & 9 Rekomendasi STB Bersertifikat

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Iksan Fauzi
Didier Kobi/GettyImages
Ilustrasi TV analog segera dihentikan 

Penulis: Alif Nur | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.CO.ID - Pemerintah segera menghentikan siaran TV analog mulai 17 Agustus 2021.

Pengguna TV analog dapat menggunakan Set Top Box atau STB untuk tetap bisa menikmati siaran.

Namun, pengguna TV analog harus memperhatikan batas waktu pemasangan STB agar tidak terlambat.

Diwartakan sebelumnya, STB merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Baca juga: Persiapan Siaran TV Analog di Surabaya dan Jatim akan Dimatikan, ini Daftar Harga TV Digital dan STB

STB dapat menjadi opsi bagi masyarakat yang tidak mampu membeli televisi digital.

Sebab, harga STB jauh lebih murah dibandingkan TV digital yang berkisar di atas 1 juta.

Sedangkan menurut pantauan SURYA.CO.ID, STB dapat dibeli melalui e-commerce dengan harga Rp 200 ribu - 400 ribu.

Berikut batas waktu pemasangan STB bagi pengguna TV analog, berdasarkan Permenko Nomor 6 Tahun 2021:

Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021

Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021

Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022

Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap V: paling lambat 2 November 2022

Baca juga: Ciri-ciri TV Digital dan Perbedaannya dengan TV Analog yang Segera Dihentikan Mulai 17 Agustus 2021

Batas terkahir pemasangan STB tergantung dengan tanggal dihentikannya siaran TV analog di masing-masing wilayah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved