Rabu, 8 April 2026

Berita Jember

Pemerasan Berkedok Wartawan Tidak Patut, AJI Jember Ajak Masyarakat Melawan

Selain itu peliputan juga tidak boleh masuk pada ranah privasi seseorang. Jurnalis yang profesional digaji oleh medianya,

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
surya/sri wahyunik
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika memimpin rilis kasus pemerasan, Rabu (16/6/2021). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Dengan model kerjanya yang mobile dan seperti tak kenal waktu, profesi wartawan terkesan paling mudah dijadikan kedok bagi para pelaku pemerasan. Untuk itulah, berkaca pemerasan terhadap warga sipil oleh dua orang yang mengaku wartawan online, Rabu (16/6/2021) lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember pun bereaksi.

AJI Jember mendesak Polres Jember mengusut tuntas pemerasan berkedok wartawan di Kabupaten Jember. Ketua AJI Jember, Ira Rachmawati menegaskan, pemerasan sangat bertolak belakang dengan profesi wartawan.

Karena it, AJI Jember mendesak polisi untuk mengusut tuntas tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dengan modus yang sama.

Menurut Ira, setiap jurnalis selalu terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang cukup ketat. "Sehingga cara kerja jurnalis sangat jauh berbeda dengan pihak-pihak yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan profesi wartawan,” ujar Ira, Kamis (17/6/2021).

Ira menguraikan bahwa Pasal 1 KEJ menyebut wartawan tidak boleh beriktikad buruk dalam melakukan peliputan. "Artinya, wartawan tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Selain itu peliputan juga tidak boleh masuk pada ranah privasi seseorang. Jurnalis yang profesional digaji oleh medianya, bukan dengan cara meminta kepada narasumber,” tegas Ira.

Selain itu, dalam Pasal 2 KEJ juga ditegaskan bahwa wartawan harus menempuh cara yang profesional dalam melakukan peliputan.

“Sehingga dalam melakukan wawancara harus secara patut, tidak dengan mengancam. Tidak bisa hanya dengan berbekal kartu pers yang bisa dicetak di mana saja, Lantas merasa bisa melakukan perbuatan semena-mena seperti pengancaman,” imbuhnya.

Karena itu, AJI Jember juga menilai, pihak yang melakukan pemerasan tidak bisa berlindung dengan menggunakan dalih kebebasan pers maupun UU Pers.

Karenanya, kasus pemerasan berkedok wartawan yang perkaranya saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Jember merupakan tindak pidana murni sebagaimana diatur KUHP.

Lebih lanjut, AJI Jember juga mengajak semua pihak untuk berani bersikap tegas terhadap semua pemerasan berkedok pekerjaan jurnalistik.

"Narasumber atau siapapun harus berani menolak segala tindakan pemerasan yang berkedok pekerjaan wartawan. Lebih bagus lagi berani melapor ke penegak hukum jika menjadi korban pemerasan. Tindak kejahatan berkedok baju wartawan ini tidak bisa dibiarkan karena akan merusak citra wartawan dan kerja-kerja jurnalistik di masyarakat umum," tegas Ira.

Seperti diberitakan SURYA, Satreskrim Polres Jember menangkap dua orang pemeras berkedok profesi wartawan. Keduanya adalah ME dan MA yang mengaku sebagai wartawan media online. Keduanya memeras dua orang yang dikuntit setelah keluar dari sebuah hotel.

ME dan MA mengancam akan memberitakan perbuatan mereka, jika tidak mau memberikan sejumlah uang. Pelaku mematok harga Rp 17 juta.

Dalam melakukan perbuatannya, kedua pelaku juga dibantu oleh dua orang yakni S, warga Kecamatan Ajung, dan AG, warga Kecamatan Jenggawah. Kedua orang ini bertugas mengancam dan menakuti target.

Polisi juga sudah menangkap kedua orang tersebut. Dalam pemerasan terhadap korban berinisial EY dan DN, mereka awalnya mendapatkan uang Rp 1 juta dari pemerasan pertama. Uang Rp 1 juta itu dibagi berempat, masing-masing mendapatkan Rp 250.000.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved