Biodata Muhammad Yusuf, Hakim yang Diskon Hukuman Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun dan Daftar Kekayaannya

Berikut ini profil dan biodata Muhammad Yusuf, ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Editor: Musahadah
instagram
Muhammad Yusuf, Ketua Majelis Hakim yang diskon hukuman Jaksa Pinangki.Berikut profil dan biodatanya. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini profil dan biodata Muhammad Yusuf, ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari.  

Selain Muhammad Yusuf, ada empat hakim lain yang menangani perkara Jaksa Pinangki, yakni Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam putusannya, majelis yang diketuai Muhammad Yusuf memotong hukuman Jaksa Pinangki, dari 10 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 4 tahun penjara.    

Majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat. 

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. 

Baca juga: Sosok Ervina Lubis, Istri Disayembarakan Suami Berhadiah Rp 150 Juta Bagi yang Bisa Menemukannya

Oleh karena itu, Pinangki masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. 

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. 

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Pemangkasan hukuman ini dinilai melukai upaya pemberantasan korupsi di tanah air. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan hukuman terhadap Pinangki semestinya diperberat, mengingat statusnya sebagai penegak hukum.

Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.

"Ini jelas melukai rasa keadilan dan upaya pemberantasan korupsi," kata Charles, Selasa (15/6/2021).

Profil dan Biodata Hakim Muhammad Yusuf

Berikut uraiannya: 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved