Siaran TV Analog di Surabaya dan Jatim Dimatikan Mulai 31 Desember 2021, ini Jadwal dan Solusinya
Siaran TV Analog di Surabaya dan daerah lain di Jawa Timur akan dimatikan secara bertahap mulai 31 Desember 2021.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Siaran TV Analog di Surabaya dan daerah lain di Jawa Timur akan dimatikan secara bertahap mulai 31 Desember 2021.
Bagi masyarakat pengguna TV analog harus membeli perangkat tambahan supaya bisa menerima siaran TV digital.
Tapi bagi pengguna smart TV atau TV digital, hal itu tidak diperlukan.
Penghentian TV analog ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, disebutkan ada 5 tahap penghentian siaran TV analog mulai dari 17 Agustus 2021 hingga paling lambat 2 November 2022.
Baca juga: Siaran TV Analog Mulai Dimatikan dan Beralih ke Digital, ini Jenis Televisi yang Bisa Menerimanya
Berikut jadwalnya untuk Kota Surabaya dan daerah lain di Jatim, dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Timur dan Bali'
31 Desember 2021
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pacitan
31 Maret 2022
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
17 Agustus 2022
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Pasuruan
- Kota Mojokerto
2 November 2022
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Probolinggo
- Kota Malang
- Kota Probolinggo
- Kota Batu
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Ngawi
- Kota Madiun
Ketika saluran TV analog dimatikan, tentu penonton tidak bisa lagi menikmati siaran televisi melalui antena biasa tanpa beralih ke digital.
Harus ada penambahan Set Top Box (STB) pada perangkat televisi yang belum memiliki teknologi digital atau lebih dikenal dengan "smart TV".
"Antena dan televisi analog yang dimiliki masyarakat saat ini tetap bisa digunakan, hanya saja harus ada penambahan STB agar siaran digital bisa ditangkap oleh televisi analog, baik oleh televisi tabung atau televisi layar datar yang belum digital," jelas Ketua KPID Kepri, Henky Mohari melalui telepon, Kamis (3/6/2021) malam.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Siaran TV Analog di Kepri Diganti Digital Agustus 2021, KPID Minta "Set Top Box" ke Warga Ditambah'
Selain komitmen pembagian STB oleh penyelenggara mux, pemerintah juga akan membagikan STB kepada masyarakat miskin atau kurang mampu secara gratis.
"Bagi masyarakat mampu mungkin bisa langsung mengganti televisinya dengan televisi digital atau 'smart tv' atau bisa beli langsung STB di pasaran dengan kisaran harga sekitar Rp 200.000-Rp 300.000," papar Henky.
Ikuti Berita Seputar Siaran TV Analog Dimatikan