Berita Lamongan

Perselingkuhan Kades di Lamongan dengan Wanita Bersuami Dibalut Nikah Siri Oleh Pak Modin

Ketika pemeriksaan berlangsung, RI mengaku sudah menikah siri dengan Kades Subandi. Meski masing - masing  pasangan berstatus memiliki pasangan sah.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Kades Karangwedoro Subandi dengan selingkuhannya RI setelah diamankan Polres Lamongan. IST/HANIF MANSHURI 

Dari atas plafon ia teriak dan mau turun.

"Ampun pak... ampun pak... jangan ditembak," ratap Subandi.

Subandi akhirnya turun dari plafon.

Begitu sampai di lantai rumah, ia terlihat kelincutan atas ulahnya.

Tanpa mengenakan kaos atau baju, hanya bercelana, ia beberapa kali meratap minta maaf kepada petugas dan pada Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat yang meyaksikan dalam penggerebekan itu.

"Saat penggerebekan, anggota koordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat. Karena sempat kesulitan karena semua pintu rumah dikunci, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Handri, Senin (14/6/2021).

Begitu disaksikan orang banyak, Kades Subandi terlihat pasrah. Ia memdekapkan kedua tangannya ke dadanya.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat menerangkan kasus penggerebekan kades
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana saat menerangkan kasus penggerebekan kades (surya/hanif manshuri)

Subandi hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres Lamongan bersama pasangan mesumnya, RI.

Kapolres menambahkan, perzinahan yang diduga dilakukan oknum kepala desa Karangwedoro itu berawal dari laporan korban A, suami RI. 

Ketika pemeriksaan bsrlangsung, RI mengaku sudah menikah siri dengan Kades Subandi. Meski masing - masing  pasangan berstatus memiliki pasangan yang sah.

"Kami mengamankan barang bukti buku nikah milik suami RI, " kata AKBP Miko.

Penyidik kini masih memeriksa lanjutan pasangan selingkuh itu. Kades Subandi walau ditetapkan sebagai tersangka tak ditahan.

Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.

Pasal yang disangkakan,  pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved