Biodata Mayjen TNI Abdul Rasyid Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Pantau Sidang Insiden Ciracas
Mayjen TNI Abdul Rasyid ikut memantau jalannya persidangan kasus insiden Ciracas. Berikut profil dan biodatanya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Mayjen TNI Abdul Rasyid, anak buah Jenderal Andika Perkasa yang ikut memantau persidangan kasus insiden Ciracas.
Sosok Mayjen TNI Abdul Rasyid kini dikenal sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama Mahkamah Agung.
Dalam tayangan di channel youtube TNI AD, Mayjen TNI Abdul Rasyid tampak hadir memantau sidang kasus insiden Ciracas serta memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut Mayjen TNI Abdul Rasyid, segala putusan yang dijatuhkan sudah mempertimbangkan segala aspek.
"Putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa semua sudah dipertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas hingga manfaat bagi TNI. Serta kepentingan umum dan pertahanan negara" ujar Mayjen TNI Abdul Rasyid.

Baca juga: Kabar Terbaru Insiden Ciracas, 67 Oknum TNI AD Sudah Dipidana Sesuai Arahan Jenderal Andika Perkasa
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Beri Hadiah Spesial ke Prajurit TNI AD yang Kena Tembak di Perbatasan
Melansir dari Wikipedia, Mayjen TNI Abdul Rasyid lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 27 Desember 1963.
Ia adalah seorang perwira tinggi TNI AD yang sejak 8 Februari 2021 mengemban amanat sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama.
Abdul Rasyid dari kecabangan Korps Hukum (Chk).
Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama.
Riwayat Jabatan:
- Pama Kumdam VII/Wirabuana (01—03—1990)
- Anggota Pok Banhatluhkum Golongan VIII Kumdam VII/Wirabuana (01—09—1990)
- Kaur Lahkara Kumdam VII/Wirabuana (01—10—1993)
- Kaur Turjuk Si Undang Kumdam V/Brawijaya (01—02—1998)
- Ps Kasi Kara Kumdam VII/Wirabuana (23—03—1999)
- Kasi Kara Kumdam VII/Wirabuana (01—12—1999)
- Kasi Bankum Kumdam VII/Wirabuana (01—06—2004)
- Pgs. Waka Kumdam VII/Wirabuana (01—08—2006)
- Kabag Pustak Subdit Undang Ditkumad (29—10—2007)
- Waka Kumdam VII/Wirabuana (15—09—2009)
- Wadan Pusdikkum Kodiklat TNI AD (15—04—2010)
- Ps. Kakumdam IV/Diponegoro (14—03—2011)
- Kakumdam IV/Diponegoro (29—09—2011)
- Kakumdam VII/Wirabuana (25—02—2013)
- Sekretaris Ditkumad (23—05—2014)
- Kadisluhkum Babinkum TNI (28—12—2015)
- Kadis Banhatkum Babinkum TNI (11—03—2016)
- Sekretaris Babinkum TNI (28—06—2016)
- Ormilti (jabatan Fungsional) (20—07—2016)
- Waka Babinkum TNI (16—01—2017)
- Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung (sampai 16—09—2020)
- Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama (16—09—2020)
- Kepala Pengadilan Militer Utama (08—02—2021)
Diketahui, sebanyak 67 oknum prajurit TNI AD sudah dijatuhi hukuman pidana atas kasus insiden Ciracas.
Hal ini sesuai dengan arahan KASAD Jenderal Andika Perkasa.
Melansir dari tayangan di channel youtube TNI AD, sidang perkara kerusuhan Ciracas yang dilakukan oleh oknum personel TNI AD kembali digelar dan telah sampai pada amar putusan majelis pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur.
Dengan ditetapkannya 67 terdakwa dari Matra Darat dengan rincian sebagai berikut, 21 nomor register perkara di lingkungan Angkatan Darat sudah dilangsungkan lebih dari 3 bulan serta telah diputus oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang pengadilan para oknum personel yang terlibat dalam kasus kerusuhan Ciracas telah memasuki amar putusan hakim pengadilan militer yang ditetapkan secara garis besar sebagai berikut:
1. 16 terdakwa dijatuhi pokok pidana 1 tahun dan dipecat dari dinas TNI.
2. 1 orang terdakwa dijatuhi pokok pidana 11 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas TNI.
3. 3 orang terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 1 bulan
4. 13 orang terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun
5. 19 terdakwa dijatuhi pidana penjara 11 bulan
6. 15 terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 bulan
Dari ke 67 terdakwa yang sudah diputuskan perkaranya, 15 terdakwa mengajukan upaya hukum banding, 4 terdakwa menyatakan pikir-pikir, 48 terdakwa menyatakan menerima.
Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer sudah mempertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanfaatan bagi organisasi TNI, kepentingan umum dan kepentingan pertahanan negara.
Berikut video selengkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa menunjukkan sikap tegasnya terhadap oknum TNI AD yang menyerbu Polsek Ciracas.
Bahkan Jenderal Andika Perkasa memberikan sejumlah hukuman berat kepada pelaku, mulai dari dipecat hingga bayar ganti rugi.
Berikut sikap tegas Jenderal Andika Perkasa kepada pelaku perusakan Mapolsek Ciracas, dirangkum dari Tribunnews (grup SURYA.co.id).
1. Tak hanya dijatuhi hukuman pidana
Jenderal Andika Perkasa menegaskan para oknum anggota TNI AD yang terlibat perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas tak hanya akan dijatuhi hukuman pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Andika, ke-12 prajurit TNI AD yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk dijatuhi pula pemecatan dari dinas militer.
"Semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Tak Hanya Hukuman Pidana, KSAD Akan Pecat Anggota TNI AD yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas'
Jenderal Andika Perkasa sendiri mengaku tak masalah kehilangan anggota-anggotanya dengan pemecatan karena terlibat dalam kasus ini.
Hal itu menurutnya lebih baik daripada nama TNI AD semakin rusak.
Andika juga menyinggung bahwa perbuatan para prajuritnya itu tak mencerminkan sumpah prajurit yang pernah mereka ucapkan.
"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab," kata dia.
"Yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," tandasnya.
2. Dituntut ganti rugi
Jenderal Andika Perkasa memastikan para pelaku perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas untuk membayar ganti rugi perbuatannya.
Andika tengah memastikan mekanisme ganti rugi tersebut dapat diterapkan pada para pelaku.
Untuk saat ini, dia menugaskan Pangdam Jaya mencatat semua kerusakan yang ditimbulkan dari aksi tersebut yang nantinya akan diteruskan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Pelaku Perusakan Polsek Ciracas Dituntut Ganti Rugi, KSAD: Terlalu Enak Kalau Mereka Hanya Dihukum'
"Dan dari jumlah itulah yang kemudian akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah menyerahkan diri, sama sekali tidak," ujar Andika
Menurutnya para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang berbuntut panjang termasuk pengaruhnya tindakan mereka kepada banyak nasib orang lain.
Selain itu, Andika melihat para pelaku akan terlalu enak jika hanya menerima hukuman semata.
"Kita hitung sehingga orang itu nggak hanya misalnya masuk penjara, nggak. Mereka harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya kemudian dihukum. Hukumnya berjalan, tetapi mengganti harus," ungkapnya.
Di sisi lain, Andika mengatakan penggantian kerugian oleh para pelaku dapat saja dilakukan dengan mengambil gaji para pelaku.
Adapun gaji para pelaku akan masih diberikan sampai adanya putusan pemecatan.
"Kami akan mencari mekanisme, misalnya mereka ini masih terima gaji sampai mereka dinyatakan dipecat.
Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka itu akan kita perhitungan, sehingga itu mekanisme yang saya bilang tadi," pungkasnya.
Ikuti Berita Seputar Insiden Ciracas dan Jenderal Andika Perkasa lainnya