Video Syur Gisel

Masih Ingat Kasus Viral Video Syur Gisel? Roy Suryo Komentari Tuntutan Terhadap 2 Penyebarnya

Anda masih ingat kasus viral Video Syur Gisel yang sempat membikin heboh? Sekarang kelanjutan kasusnya pada tahap penuntutan 2 penyebarnya.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Tribunnews.com
Gisel dan Nobu. Kelanjutan sidang kasus Video Syur Gisel, jaksa menuntut kurungan penjara selama 1 tahun kepada dua penyebarnya. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Anda masih ingat kasus viral Video Syur Gisel yang sempat membikin heboh? Sekarang kelanjutan kasusnya pada tahap penuntutan 2 penyebarnya.

Ya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua penyebar video mesum Gisel atau Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu de Frentes yang dibuat di sebuah hotel di Medan pada 2017 dengan tuntutan 1 tahun kurungan penjara. 

Roy Suryo selaku pakar telematika ikut memberikan komentar atas tuntutan jaksa kepada dua penyebar video mesum tersebut. 

Kedua penyebar itu adalah PP dan MN. Mereka dianggap sah dan meyakinkan bersalah dengan melanggar undang-undang ITE.

Kedua terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Roy Suryo (kiri) Gisel dalam video 19 detik (kanan). Penjelasan Roy Suryo soal video mesum Gisel yang viral
Roy Suryo (kiri) Gisel dalam video 19 detik (kanan). Penjelasan Roy Suryo soal video mesum Gisel yang viral (KOLASE ISTIMEWA)

Menanggapi hal ini, pakar telematika yang juga mantan Menpora Roy Suryo menilai tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah tepat karena melanggar aturan perundang-undangan.

“Tuntutan Jaksa terhadap dua penyebar video 19 detik GA dan NB ini memang sudah tepat sebagaimana analisis saya sejak awal dulu,” kata Roy Suryo kepada Warta Kota, Selasa (8/6/2021).

Hanya saja, Roy menilai kedua terdakwa, tetap bukan penyebar pertama video asusila itu, yang kesalahannya harus ditumpahkan semuanya pada mereka.

“Sebab akan lebih baik lagi kalau bisa menyidangkan pengedar pertama video, sekaligus retaker atau orang yang merekam ulang video tersebut dari file aslinya dan diedarkan secara luas,” kata Roy.

Menurut Roy, video 19 detik yang diunggah ke media sosial dan sempat heboh memang bukan versi asli.

Video itu diambil ulang oleh orang lain dan kemudian tersebar di media sosial.

Gisella Anastasia sendiri sempat diminta keterangannya di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebagai saksi atas kasus penyebar video asusila dirinya yaitu dua terdakwa PP dan MN.

Dia mengaku tidak ada dendam atau marah kepada keduanya karena mereka bukanlah penyebar pertama.

“Dari mulut saya, saya bilang tadi di hadapan majelis hakim. Saya tahu persis mereka bukan berniat menjelek-jelekkan kepada saya dengan menyebarkan video seks. Saya sama sekali tidak ada niatan mau memberatkan mereka. Mereka hanya mengikuti tren kali ya,” kata Gisella Anastasia pada Maret 2021 lalu.

Kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia sempat menghebohkan jagat Twitter tanah air pada 6 November 2020 silam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved