Senin, 13 April 2026

Hukum Shalat Berjamaah di Masjid bagi Perempuan Menurut Rasulullah

Hukum shalat berjamaah di masjid bagi perempuan, menurut Rasulullah Muhammad SAW.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Hukum Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Perempuan 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah

SURYA.CO.ID - Terdapat sejumlah hadist Nabi yang menjelaskan hukum shalat berjamaah di masjid, khususnya bagi perempuan.

Hal ini seiring perbedaan pandangan di masyarakat, tentang hukum shalat berjamaah bagi perempuan.

Melansir tulisan Ustadz Abdul Somad berjudul '99 Tanya Jawab Sholat', berikut sejumlah hadistnya, yang menjelaskan perkara tersebut.

Baca juga: 10 Keutamaan Shalat Berjamaah Menurut Hadist, Salah satunya Dijauhkan dari Azab Neraka

Hadits Pertama

صَلاَةُ الْمَ أَةِ بػيَْتِ ا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتَِِا تَِِا وَصَلاَتػ ا تَؼْدَعِ ا أَفْضَلُ « عَنْ عَبْدِ الللَّاوِ عَنِ النلَّا دِِّ بِ -صلى الله عليو وسلم- قَاؿَ .» مِنْ صَلاَتَِِا بػيَْتِ ا

Dari Abdullah, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Shalat perempuan di dalam Bait lebih baik daripada shalatnya di dalam Hujr. Shalat perempuan di dalam Makhda’ lebih baik daripada shalatnya di dalam Bait”. (HR. Abu Daud). Hadits ini menunjukkan makna bahwa perempuan lebih baik shalat di tempat yang jauh dari keramaian.

Hadits Kedua

.» لاَ تَدْنَػعُوا إِمَاءَ الللَّاوِ مَسَاجِدَ الللَّاوِ « عَنِ ابْنِ عُمَ أَ لَّا ف رَسُوؿَ الللَّاوِ -صلى الله عليو وسلم- قَاؿَ

Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Pendapat Imam an-Nawawi

) إذا لد ترتب عليو فتنة وأنها لا تخ ج مطيبة ( قولو صلى الله عليو و سلم ) لا تدنعوا اماء الله مساجد الله ( ى ا وشب و من أ اد ث

الباب ظاى في أنها لا تدنع اتظس د لكن ب وط ذ ىا العلماء م خوذة من الأ اد ث وىو أف لا تكوف متطيبة ولا متل نة ولا ذات

خلاخل سمع صوتِا ولا ثياب فاخ ة ولا تؼتلطة بال جاؿ ولا شابة

Jika tidak menimbulkan fitnah, perempuan tersebut tidak memakai wangi-wangian (yang membangkitkan nafsu). Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu larang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid). Hadit ini ini dan yang semakna dengannya jelas bahwa perempuan tidak dilarang ke masjid, akan tetapi dengan syarat-syarat yang disebutkan para ulama dari hadits-hadits, yaitu: tidak memakai wangi-wangian (yang membangkitkan nafsu), tidak berhias (berlebihan), tidak memakai gelang kaki yang diperdengarkan suaranya, tidak memakai pakaian terlalu mewah, tidak bercampur aduk dengan laki-laki dan tidak muda belia2.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved