Tinggal 17 Hari Lagi, Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim, Ini Cara Bayar
Diskon pajak kendaraan bermotor dan pemutihan denda pajak di Jatim tinggal menyisakan waktu 17 hari lagi.
SURYA.CO.ID - Diskon pajak kendaraan bermotor dan pemutihan denda pajak di Jatim tinggal menyisakan waktu 17 hari lagi.
Pemberian diskon pajak kendaraan dan pemutihan denda ini akan berakhir pada 24 Juni 2021 mendatang.
Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim di @bapendajatim, Minggu (6/6/2021), kebijakan ini berlaku untuk semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih.
"Pemprov Jatim memberikan Diskon Ramadhan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih," tulis akun resmi Bapenda Jatim.
Tak hanya diskon, wajib pajak juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: Kondisi Terkini Suramadu: 83 Pengendara Reaktif Covid-19, Penyekatan dan Swab Test Digelar Tiap Hari
"Satu lagi, wajib pajak juga berkesempatan memperoleh tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian," tandasnya.
Ini Cara Bayarnya
Ternyata, untuk bisa mendapatkan diskon Ramadhan, wajib pajak tak harus datang ke Samsat atau tempat pembayaran resmi yang ditunjuk.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa justru mengajak wajib pajak memaksimalkan layanan pembayaran melalui kanal online.
“Kita menyediakan banyak kanal pembayaran online. Badan Pendapatan Daerah kita sudah menjalankan kerjasama dengan sejumlah kanal pembayaran online. Maka terlebih ini suasanya bulan puasa, dan juga pandemi, maka akan lebih nyaman dan aman bayar pajak dari rumah,” tegas Khofifah pada Selasa (20/4/2021).
Ia menyebutkan pembayaran pajak secara online bisa dilakukan di Indomaret, Alfamart, dan Pos Indonesia.
Selainitu, masyarakat juga bisa melakukannya sendiri dari rumah melalui sejumlah aplikasi online seperti E-samsat, Tokopedia, Link Aja dan Griya Bayar.
Untuk bisa memanfaatkan aplikasi ini, wajib pajak tinggal menyiapkan STNK dan KTP pemilik kendaraan.
Setelah itu, pembayarannya bisa melalui mobile banking atau dompet digital.
Menurut Khofifah, prosedur via online ini mudah, dan bisa dimaksimalkan bagi masyarakat dari mana saja.
Bahkan Khofifah menyebut bahwa masyarakat dari luar negeri juga bisa bayar pajak dengan layanan online tersebut.
“Kecuali yang ganti plat ya, mungkin itu yang harus ke samsat terdekat. Tapi saya mengajak untuk layanan yang lain bisa online saja,” tegasnya.
Lebih lanjut Gubernur perempuan pertama Jatim ini menegaskan bahwa Diskon Ramadhan memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih.
Tak hanya diskon, wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Kalau bebas denda ini kan memang sudah lama dilakukan, dan mulai tahun kemarin kita gelar bulan April bersama dengan pemberian diskon pokok pajak. Tujuannya untuk memberikan keringanan pada masyarakat dan di sisi lain juga memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak,” tegasnya.
Sebab animo masyarakat setiap program ini digelar selalu masif. Dan terbukti mampu meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Jawa Timur. Yang nantinya juga dikembalikan untuk kemanfaatan masyarakat Jatim sendiri.
Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, di Bulan Ramadhan ini Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik.
Hadiah Tabungan Umroh Rp 30 Juta

Tidak hanya sejumlah diskon pajak kendaraan bermotor, Gubernur Khofifah juga menyebutkan dalam rangkaian program Diskon Ramadhan ini, juga memberikan kesempatan menarik bagi mereka yang taat pajak.
Wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.
“Semoga program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Selain itu program ini kami lakukan mengingat minatnya yang begitu besar di tahun sebelumnya,” kata Khofifah.
Terpisah, Alif, warga Rembang, Pasuruan mengakui melihat program Diskon Ramadhan ini pertama kali dari media sosial yakni Facebook.
"Kebetulan surat kendaraan saya memang sudah mau habis masa berlakunya. Langsung saya bayarkan hari ini, dan allhamdulillah dapat potongan," pungkasnya. (Galih Lintartika)
Ikuti berita soal Pajak Kendaraan Bermotor di sini.