CPNS 2021
Update Info Penerimaan CPNS 2021: Banyak Kesalahan Unggah Swafoto, Ini Imbauan BKN & Syarat Daftar
Berikut info penerimaan CPNS 2021, di antaranya berkaca pada kesalahan yang terjadi saat seleksi sekolah kedinasan beberapa waktu lalu.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Face recognition didapatkan dari 3 kali swafoto yang dilakukan oleh sistem pendaftaran.
Baca juga: Cara Swafoto CPNS 2021 dan PPPK non-Guru Anti Gagal, Ini Dampaknya Jika Tak Sesuai Aturan
Unggahan swafoto akan dijadikan database untuk melakukan face recognition peserta seleksi.
Saat pelaksanaan SKD, peserta login ke dalam sistem seleksi dan webcam akan menyala untuk mendeteksi wajah peserta.
Jika wajah tidak cocok, maka sistem akan terkunci.
Syarat pendaftarn CPNS dan PPPK 2021
Melansir Kontan.co.id, berjudul 'Inilah syarat pendaftaran CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru tahun 2021'
Total kebutuhan ASN tahun 2021 sebanyak 1.275.387 di pemerintah pusat dan daerah. Jumlah tersebut termasuk CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru.
Pendaftaran sekolah kedinasan telah berakhir dan saat ini masuk dalam kegiatan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Meskipun pendaftaran CPNS dan PPPK non guru belum dibuka, Anda tetap bisa mempersiapkan diri dengan mencari tahu syarat calon pelamar.
Berikut ini rangkuman tentang persyaratan CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru tahun 2021 dari laman sscasn.bkn.go.id.
Syarat CPNS 2021
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas usia pelamar CPNS 2021 minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan untuk jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis ketentuan batasan umurnya maksimal 40 tahun. Calon PNS yang mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PNS pada periode selanjutnya.
Syarat PPPK non guru 2021
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun.