Siaran TV Analog Mulai Dimatikan dan Beralih ke Digital, ini Jenis Televisi yang Bisa Menerimanya
Kominfo secara bertahap sudah mulai mematikan siaran TV analog dan beralih ke TV digital. Jenis TV yang seperti apa yang bisa menerimanya?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Kominfo secara bertahap sudah mulai mematikan siaran TV analog dan beralih ke TV digital.
Hal ini membuat Televisi jenis lama atau yang cuma bisa menerima sinyal analog, perlu perlakuan khusus agar bisa menerima siaran digital.
Melansir dari unggahan instagram @kemenkominfo, dijelaskan jenis televisi yang bisa menerima siaran digital.
Disebutkan bahwa TV yang tipis dan datar belum tentu bisa menerima siaran TV digital.

Baca juga: Siaran TV Analog Dimatikan Mulai 17 Agustus 2021, Televisi Model Lama Tetap Bisa Nonton, ini Caranya
"Tipis dan datar belum tentu digital, kok bisa?
Karena muncul model televisi dengan teknologi yang beda - beda, pasti penasaran kan jenis TV apa sih yang bisa menerima siaran TV Digital? Yuk simak penjelasan berikut!
Kalau TV di rumah SobatKom, udah digital belum?" tulis @kemenkominfo dalam captionnya.
Menurut Kominfo, TV yang bisa menerima siaran digital adalah TV yang sudah menggunakan teknologi DVB-T2.
Diketahui, Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog (analog switch off/ASO) untuk migrasi siaran TV digital paling lambat 17 Agustus 2021.
Kepastian ini juga disampaikan oleh Kominfo melalui postingan di akun Instagram resmi @kemenkominfo, pada Rabu (2/6/2021).
Dalam pengumuman ini, Kominfo menjelaskan bahwa proses peralihan siaran digital sudah dimulai.
Penghentian siaran televisi analog pada 17 Agustus 2021 nanti satu dari lima tahap yang akan dilakukan oleh Kominfo.
“Catat tanggalnya ya SobatKom, Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog tahap satu paling lambat 17 Agustus 2021.
Proses peralihan sudah dimulai sejak sekarang,” tulis Kominfo dalam caption unggahan instagramnya.
Pada tahap pertama ini, layanan siaran tv analog di sejumlah daerah di lima provinsi akan dimatikan dan dimigrasikan penuh ke digital.
Kelima daerah itu antara lain Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Kemudian Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang. Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.
Provinsi Kalimantan Timur mencakup Kabupaten Kutai Karta Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara mencakup Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Televisi model lama tetap bisa nonton
Ketika saluran TV analog dimatikan, tentu penonton tidak bisa lagi menikmati siaran televisi melalui antena biasa tanpa beralih ke digital.
Harus ada penambahan Set Top Box (STB) pada perangkat televisi yang belum memiliki teknologi digital atau lebih dikenal dengan "smart TV".
"Antena dan televisi analog yang dimiliki masyarakat saat ini tetap bisa digunakan, hanya saja harus ada penambahan STB agar siaran digital bisa ditangkap oleh televisi analog, baik oleh televisi tabung atau televisi layar datar yang belum digital," jelas Ketua KPID Kepri, Henky Mohari melalui telepon, Kamis (3/6/2021) malam.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Siaran TV Analog di Kepri Diganti Digital Agustus 2021, KPID Minta "Set Top Box" ke Warga Ditambah'
Selain komitmen pembagian STB oleh penyelenggara mux, pemerintah juga akan membagikan STB kepada masyarakat miskin atau kurang mampu secara gratis.
"Bagi masyarakat mampu mungkin bisa langsung mengganti televisinya dengan televisi digital atau 'smart tv' atau bisa beli langsung STB di pasaran dengan kisaran harga sekitar Rp 200.000-Rp 300.000," papar Henky.
Ikuti Berita Seputar Siaran TV Analog Dimatikan