Foto CPNS 2021 Harus Lolos Sistem Face Recognation (FR), Simak Ini Tips dari BKN

Foto CPNS 2021 harus lolos sistem Face Recognition (FR). Foto full face bukan full body, berikut tips dari BKD.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi - Tips BKN agar pas foto untuk CPNS 2021 lolos Face Recognition (FR) 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah

SURYA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau para pendaftar CPNS 2021 untuk mempersiapkan dokumen foto sesuai persyaratan.

Himbauan ini disampaikan BKN mengaca pada peserta seleksi Sekolah Kedinasan, masih banyak pas foto peserta yang diunggah ke laman situs sscasn.bkn.go.id tidak lolos sistem Face Recognition (FR).

Berikut himbauan BKN, untuk pelamar CPNS 2021.

"#SobatBKN, Mimin lagi-lagi menemukan peserta #Dikdin 2021 yang jadi repot di lokasi seleksi karena tidak lolos face recognation (FR). Ini diakibatkan karena foto yang mereka unggah saat pendaftaran #Dikdin2021, blur atau miring. Kalau sudah begitu, sebelum bs mendapatkan pin ujian, peserta tersebut akan diminta foto ulang sampai wajah jelas dan terbaca FR.

Hal ini tentunya akan memakan waktu dan bukan tidak mungkin akan mempengaruhi ketenangan kalian menghadapi ujian, krn jadwal seleksi tidak akan dimundurkan hanya krn ada peserta yang belum lolos FR. Pelajaran lagi nih untuk kalian yang ke depan akan mengikuti seleksi CASN termasuk seleksi pengadaan PNS dan PPPK Non-Guru. Jangan pernah abai dalam menginput hal-hal krusial seperti ini," tulis akun Instagram @bkngoidofficial.

Foto lolos Face Recognitioan (FR)

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK Non-Guru) memberikan tips kepada para pendaftar CPNS 2021.

Pendaftar tak perlu mengunggah foto seluruh tubuh, melainkam hanya foto yang menunjukkan seluruh wajah.

“Full face saja, jangan full body,” kata Paryono, melansir Kompas.com berjudul Seperti Ini Pose Foto untuk SKD CPNS agar Tak Gagal Terdeteksi Face Recognition, Sabtu (5/6/2021).

Dokumen foto yang diunggah untuk mendaftar CPNS 2021 kata Paryono, seperti foto di ijazah.

Melansir situs sscasn.bkn.go.id, dokumen pas foto yang diunggah saat pendaftaran, berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200kb bertipe jpeg/jpg.

Jika melebihi ukuran maksimal dan tidak bertipe sesuai persyaratan, maka otomatis sistem akan menolak.

Berikut contohnya:

Contoh Pas Foto pendaftaran CPNS 2021 yang benar
Contoh Pas Foto pendaftaran CPNS 2021 yang benar (Twitter BKN)

Sebagai informasi, seleksi rekrutmen CASN tahun ini, BKN menambahkan fitur tambahan pada sistem CAT BKN, yakni face recognition.

Fitur ini diharapkan dapat menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi ASN, termasuk menegah terjadinya tindak kecurangan dan percaloan

Face recognition berguna untuk mengidentifikasi peserta yang melakukan ujian, sehingga dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.

Face recognition didapatkan dari 3 kali swafoto yang dilakukan oleh sistem pendaftaran.

Unggahan swafoto akan dijadikan database untuk melakukan face recognition peserta seleksi.

Saat pelaksanaan SKD, peserta login ke dalam sistem seleksi dan webcam akan menyala untuk mendeteksi wajah peserta.

Jika wajah tidak cocok, maka sistem akan terkunci.

Cara daftar CPNS 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas usia pelamar CPNS 2021 minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Melansir Tribunnews.com dengan judul Update CPNS 2021: Jadwal Seleksi, Formasi, Ketentuan hingga Link Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Berikut ketentuan berkas dokumen pada seleksi CPNS 2021 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id.

• Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

• Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

• Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

• Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

• Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

• Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

• Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021

1. Mendaftar akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Mendaftar formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Ketentuan Umum Pelamar yang Mendaftar CPNS 2021

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian - Negara RI.

- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved