Sosok Asrizal H Asnawi yang Gugat Presiden Jokowi Rp 2,6 Triliun, Kerap Bagi-bagi Umroh Gratis

Berikut ini sosok Asrizal H Asnawi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang menggugat Presiden Jokowi Rp 2,6 triliun. 

Editor: Musahadah
serambinews/tribunnews
Asrizal H Asnawi (kiri), anggota DPR Aceh yang menggugat Presiden Jokowi Rp 2,6 Triliun. Seperti ini sosoknya. 

SURYA.CO.ID - Berikut ini sosok Asrizal H Asnawi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang menggugat Presiden Jokowi Rp 2,6 triliun. 

Azrizal H Asnawi menggugat Presiden Jokowi terkait pengelolan blok migas di Aceh.

Gugatan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, 

Dalam gugatan nomor perkara 321/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu, Asrizal menggugat empat pihak yakni Presiden Republik Indonesia (RI) cq Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku tergugat I.

Kemudian, Presiden RI cq Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi selaku tergugat II, PT Pertamina (Persero) selaku tergugat III, serta Presiden RI cq Menteri ESDM cq Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA) selaku tergugat IV.

Baca juga: Teror KKB Papua Kian Beringas, Sehari Tembak Mati Warga hingga Bakar Bandara, Ini Instruksi Kapolda

Dalam petitum gugatannnya, Asrizal meminta agar PT Pertamina (Persero) membayar uang sebesar Rp 2.667.913.290.000 sebagai hasil dari blok migas yang dikelola Pertamina kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

"Memerintahkan tergugat III (Pertamina) membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari Blok Migas yang dikelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita," demikian bunyi petitum nomor tiga, dikutipd dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (4/6/2021).

Selain soal pembayaran Rp 2,6 miliar di atas, dalam petitumnya Asrizal meminta agar blok migas dialihkan ke tergugat IV.

"Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migasnya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015," demikian bunyi gugatan poin kedua.

Selain itu, Asrizal meminta majelis hakim untuk memerintahkan tergugat IV segera membuat kontrak migas antara PT Pertamina dan tergugat IV sebagaimana perintah PP Nomor 23 Tahun 2015.

Gugatan ini diajukan oleh Asrizal melalui kuasa hukumnya, Safaruddin SH dari Kantor Advokat Law Firm Safar and Partners secara online.

Gugatan ini sebagai bentuk protesnya terhadap para tergugat yang belum mengalihkan kontrak kerja PT Pertamina ke BPMA.

Untuk diketahui, PT Pertamina saat ini masih melakukan kontrak kerja dengan SKK Migas untuk pengelolaan blok migas di tiga titik di Aceh yang terletak di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Seharusnya setelah berlakunya PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi di Aceh, jelasnya, SKK Migas sudah mengalihkan kontrak Pertamina ke BPMA sebagaimana diatur dalam pasal 90 PP 23/2015.

Sejak tahun 2005, SKK Migas dan Kementerian ESDM telah menandatangani Kontrak Kerja Sama Migas (dahulunya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dengan PT Pertamina EP dengan wilayah ekplorasi seluruh nusantara Indonesia.

Untuk Aceh ada tiga blok yang masuk dalam kerja sama itu yaitu, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 1 dengan luas wilayah lebih kurang 4.392 Km persegi,  NAD -2 seluas 1.865 Km persegi, East Aceh seluas 76,93 Km persegi, dan Perlak sekitar 10 Km persegi.

Kemudian, pada tahun 2015 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 23 tahun 2015 yang dalam pasal 90 menyebutkan, bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku SKK Migas tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama di darat dan laut di wilayah Aceh sampai dengan dibentuknya BPMA.

Lalu pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Migas antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA.

"Tapi sejak terbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, kontrak kerja sama Pertamina belum dialihkan ke BPMA," ujar Safaruddin.

Akibat tidak terjadinya alih kelola tersebut, sambung Safaruddin, Aceh telah kehilangan pendapatannya dari migas Wilayah Kerjar  (WK) Migas dimaksud yang menurut estimasi penggugat sebesar Rp 2,6 triliun.

Siapa sebenarnya Asrizal H Asnawi

Berikut uraiannya: 

1. Kerap bagi-bagi umroh gratis

Asrizal H Asnawi telah dua periode ini menjadi anggota DPR Aceh.

Saat ini Asrizal digadang-gadang maju menjadi calon bupati Aceh Tamiang yang akan bertarung di Pilkada 2022 mendatang.

Sosok Asrizal dinilai memiliki kemampuan menjadi pemimpin masa depan Aceh Tamiang.

Asrizal dikenal kerap membagikan tiket umroh gratis untuk warga.

Pada 17 Desember 2019, Asrial menyerahkan 1 tiket um rah gratis kepada Marlia S.Pd.I, guru bakti atau honorer di SMPN 6 Bendahara, Aceh Tamiang.

Pemberian hadiah um rah ini diserahkan langsung As rizal di sela-sela kegiatan reses di daerah pemilihannya.

Asrizal menghadiahi 1 tiket umrah untuk Marlia karena Marlia dianggap guru berdedikasi tinggi dalam mengajar dan mencerdaskan anak didiknya.

Asrizal sengaja datang ke sekolah itu bersama Ketua PGRI Aceh Tamiang, Rudiardi dan Kepala Sekolah, M Nurdin Spd. “Saya mengantarkan hadiah itu sendiri untuk membuat kejutan,” kata Asrizal.

Pada 13 November 2018, Asrizal melepas keberangkatan 87 jamaah umrah di Masjid Istiqomah, Kampung Benua Raja, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

Pemberangkatan ini melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara dan diantar langsung oleh politisi Partai Amanat Nasional ini.

Dijelaskan Asrizal, tiga di antara jamaah yang diberangkatkan itu merupakan penerima hadiah dari dirinya dan Atjeh Connection Community.

"Yang menerima hadiah umrah gratis ini salah satunya pasangan pendiri MIS Alkautsar sumbangan dari bang Amir Faisal di Jakarta melalui Connection Community," kata Asrizal, Rabu (14/11/2018).

Sejak empat tahun lalu, Caleg DPRA daerah pemilihan Langsa - Aceh Tamiang ini memang rutin memberangkatkan jamaah umrah gratis. Kategori penerima umrah merupakan orang-orang yang memiliki dedikasi tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan. Uniknya, pemenang hadiah ini ditentukan oleh netizen.

"Proses pemilihan pemenangnya dilakukan melalui Facebook. Jadi yang pemenangnya diusulkan oleh jamaah Facebook. Ini sudah berlangsung empat tahun, dan Insya Allah rutin dilakukan setiap tahun," tambahnya.

2. Posting slip gaji

Asrizal H Asnawi mengejutkan warganet setelah memosting daftar gaji di fanspage miliknya.

Ada dua lembar slip gaji yang diposting Asrizal, yaitu gaji bulan Oktober 2014 dan gaji bulan September 2019.

Oktober 2014 adalah gaji pertama yang diterima Asrizal setelah dilantik sebagai Anggota DPRA.

Sementara September 2019 ini adalah gaji terakhir Asrizal sebagai anggota DPRA perioder 2014-2019.

Untuk diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Asrizal terpilih kembali sebagai anggota DPRA dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan 7 (Langsa dan Aceh Tamiang).

Adapun gaji kotor (brutto) bulan Oktober 2014 atau gaji pertama Asrizal sebagai anggota DPRA adalah Rp 13.387.500.

Dari jumlah itu dipotong dua item, yaitu zakat Rp 349.549 dan partai Rp 2.726.400.

Total pemotongan adalah Rp 3.075.939.

Dengan demikian, gaji bersih pertama kali yang diterima Asrizal adalah Rp 10.311.561.

Sementara gaji terakhir yang diterima Asrizal pada bulan September 2019 naik tajam, menjadi 33.757.155.

Jumlah itu dipotong untuk zakat Rp 167.255, arisan umum Rp 1.050.000, partai Rp 3.790.835, fraksi Rp 500.000, dan BPJS Rp 160.000.

Total pemotongan adalah Rp 5.668.090.

Dengan demikian jumlah gaji bersih yang terakhir diterima Asrizal sebagai anggota DPRA periode 2014-2019 adalah Rp 28.089.065.

“Terdapat lonjakan gaji yang signifikan tepatnya di tahun 2017, di mana TKI naik dan tunjangan transportasi diberikan. Sebelumnya hanya diberi mobil dinas dan bon bahan bakar minyak,” tulis Asrizal dalam postingan tersebut.

3. Diperiksa polisi

Pada 4 Mei 2021 lalu, Asrizal telah memenuhi panggilan penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Aceh.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini dipanggil terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan pendidikan (beasiswa) pada tahun 2017.

Kasus ini juga diduga melibatkan beberapa anggota DPRA.

Nama Asrizal, seperti diberitakan sebelumnya, satu dari enam Anggota DPRA aktif yang dipanggil polisi terkait dugaan kasus tersebut.

Kepada media ini, Rabu (5/5/2021), Asrizal H Asnawi mengaku telah memenuhi panggilan polisi, Selasa (4/5/2021).

"Alhamdulillah Selasa 4 Mei 2021 kemarin saya sudah menghadap penyidik di unit Tipikor Polda Aceh.

Sesuai surat pemanggilan yang saya terima, saya dipanggil sebagai saksi, surat saya terima hari Senin 3 Mei atau sehari sebelumnya," kata Asrizal.

Asrizal mengaku, dirinya datang ke Polda Aceh dan pemeriksaan dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

"Kurang lebih sebelum azan Zuhur berkumandang, proses sudah selesai," katanya.

Ia mengaku, penyidik Polda Aceh sangat profesional melaksanakan tugas sepanjang melakukan pemeriksaan.

Asrizal menyebutkan, dirinya ditanyai beberapa pertanyaan terkait dua nama yang Ia usulkan dalam pokir Anggota DPRA di APBA tahun 2017 yang bernilai Rp 80 juta.

"Sekarang saya sudah lega, keluarga saya juga sudah lega, teman teman saya pun lega karena prosesnya sudah berjalan.

Karena isu beasiswa ini sangat menghancurkan reputasi saya dan keluarga," ungkap Asrizal.

Dengan isu yang dulunya berkembang, Asrizal mengaku tidak nyaman.

Terutama dengan penerima manfaat bantuan pendidikan yang dia usulkan tersebut.

"Seolah-olah beasiswa yang kami usulkan adalah haram dan sebuah kesalahan.

Padahal program pengusulan beasiswa adalah bagian dari program Pemerintah Aceh yang juga bisa diusulkan oleh anggota DPRA.

Verifikasi syarat dan kelengkapan data penerimanya, itu urusan pemerintah," jelasnya.

Namun Asrizal sadar bahwa kondisi tersebut adalah risiko seorang politisi sepertinya.

"Apapun yang kami lakukan menjadi menarik untuk dibahas oleh media dan masyarakat, ibarat kita mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, kalo nggak nabrak, ya ditabrak.

Saya terima konsekwensi ini karena saya senang, dua orang yang saya berikan beasiswa, keduanya lulus.

Seorang sebagai Master Kesehatan (S2) dan satu orang lagi sudah bergelar Doktor (S3)," kata Asrizal.

Asrizal pun berkeinginan untuk melanjutkan program atau usulannya dalam kerja-kerjanya di DPRA saat ini.

"Ada keinginan saya untuk melanjutkan usulah pokir melalui program beasiswa di APBA.

Tetapi trauma atas isu macam-macam beredar di masyarakat membuat saya ragu.

Karena baik saja yang kita lakukan, belum tentu baik ditanggapi orang lain," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadernya Gugat Jokowi soal Blok Migas, PAN Minta Utamakan Dialog"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved