Golongan yang Tak Dapat Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri, Ditransfer Mulai Hari ini
Berikut beberapa golongan yang tak dapat gaji ke-13 pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri. Mulai ditransfer hari ini, Kamis (3/6/2021).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Tribun Timur
Ilustrasi gaji ke-13. Simak Golongan yang Tak Dapat Gaji ke-13 Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri
2. Bagi CPNS
- 80% dari gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum sesuai jabatan
3. Bagi pensiunan dan penerima pensiun
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk tambahan penghasilan
Berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000