Berita Blitar
6 Tahun Beroperasi, Produsen Senapan Angin Ilegal di Blitar Belajar Membuat Senapan dari Kenalan
Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar industri rumahan senapan angin ilegal dan menyita barang bukti sebanyak 135 pucuk senapan angin.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BLITAR - Widodo (41), pemilik industri rumahan senapan angin ilegal asal Dusun Gendis, Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, mengaku sudah enam tahun menjalankan bisnisnya.
Widodo mengaku belajar membuat senapan angin dari kenalannya di Srengat, Kabupaten Blitar.
"Sekitar enam tahun produksi, belajar dari kenalan di Srengat," kata Widodo di Polres Blitar Kota, Kamis (3/6/2021).
Widodo mengatakan, senapan angin yang diproduksi paling banyak kaliber 4,5 mm.
Tapi, dia juga melayani pesanan senapan angin dengan kaliber 5,5 mm, 6 mm, 8 mm, dan 9 mm.
Menurutnya, pesanan senapan angin dengan kaliber di atas 4,5 mm kebanyakan datang dari luar Jawa.
"Mereka (pemesan dari luar Jawa) bilang senapan angin itu untuk mengusir monyet dan berburu babi," ujarnya.
Sedang cara pemasarannya, kata Widodo, secara online melalui WhatsApp (WA).
"Ada sales yang membantu pemasaran. Biasanya pemasarannya lewat WA," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar industri rumahan senapan angin ilegal di Dusun Gendis tersebut.
Baca juga: Dipasarkan di Luar Jawa, Produsen Senapan Angin Ilegal di Blitar Bisa Produksi 5 Pucuk per Minggu
Polisi menangkap satu orang pembuat dan menyita barang bukti sebanyak 135 pucuk senapan angin dalam kasus itu.
Pelaku yang ditangkap, yaitu, Widodo (41), pemilik industri rumahan senapan angin.