Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Dibuka Mulai Besok, 2 Juni 2021: Siapkan 8 Berkas Ini

Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) mulai dibuka besok, ini berkas yang harus disiapkan.

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
komcad.kemhan.go.id
Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Dibuka Mulai Besok, Rabu 2 Juni 2021 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id, - Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) mulai dibuka besok, ini berkas yang harus disiapkan.

Seperti diketahui, pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) akan dimulai besok, Rabu 2  Juni 2021.

Pendaftaran Komcad akan dibuka hingga tanggal 7 Juni 2021 mendatang.

Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Surabaya: Momentum Memperkuat Nilai-nilai Gotong Royong

Baca juga: Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan, PNS dan TNI-Polri yang Cair Hari Ini: Jumlah Tunjangan Melekat

Empat markas komando daerah militer (kodam) telah ditunjuk menjadi lokasi pendaftaran Komcad.

Ilustrasi Komponen Cadangan
Ilustrasi Komponen Cadangan (Kompas.com)

Lokasi tersebut antara lain Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).

Selain mendaftar di lokasi yang telah ditentukan, pendaftaran Komcad juga dapat dilakukan melalui aplikasi KomcadApp atau melalui Whatsapp dengan nomor 08990170845.

Terdapat 5 syarat untuk mendaftar sebagai Komcad seperti yang dirangkum oleh SURYA.co.id berikut ini.

Syarat Pendaftaran Komcad

Setiap Warga Negara yang mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

Meski sudah memenuhi semua persyaratan, tapi pendaftar juga harus melewati seleksi yang ketat untuk menjadi anggota Komponen Cadangan.

Berkas Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad)

Persyaratan menjadi gerbang awal untuk menjadi Komponen Cadangan.

Selain memenuhi persyaratan, pendaftar juga harus menyiapkan 8 berkas pendukung berikut ini.

Pendaftar perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti:

1. Surat lamaran

2. KTP

3. KK

4. Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa

5. SKCK

6. Ijazah pendidikan terakhir

7. Surat Keterangan Sehat

8. Daftar Rwayat Hidup

Contoh Surat Lamaran Komcad

Contoh surat lamaran untuk mendaftar Komcad bisa langsung didownload di laman komcad.kemhan.go.id.

Berikut link downloadnya: LINK

Anda tinggal pilih menu Print atau Download di pojok kanan atas.

Dalam perekrutan ini, pemerintah juga menyediakan metode pendaftaran melalui aplikasi KomcadApp dan lewat whatsapp dengan nomor 08990170845.

Masyarakat juga bisa daftar Komcad melalui laman komcad.kemhan.go.id

Berikut langkah-langkahnya.

1. Buka laman komcad.kemhan.go.id atau di sini: LINK

2. Buat Akun dan masukkan data yang diminta

3. Anda akan mendapat link verifikasi di email yang didaftarkan

4. Silahkan login menggunakan email dan sandi yang anda daftarkan

5. Klik tombol 'Daftar Sekarang'

6. Isi semua form pendaftaran

7. Jika semua sudah terisi dengan benar, klik tombol 'Kirim'

8. Selanjutnya Anda tinggal menunggu hasil seleksi data

Keuntungan Menjadi Komcad

Seperti dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Keuntungan menjadi Komponen Cadangan meliputi uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Saat pelatihan, para anggota Komcad akan dibekali salah satu senjata mutakhir buatan PT Pindad yakni SS2-V5 A1.

Hal ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi para anggota Komcad.

"Bangga juga bila Komcad dibekali senjata canggih yang lebih modern, ringan, memakai teleskop dan laser," kata anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin dikutip dari Tribun Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Sanksi Militer

Dibalik keistimewaan menjadi Komcad, terdapat konsekuensi hukum yang menanti jika melanggar aturan.

Sanksi tersebut berupa diberlakukannya hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.

Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Begitu pun ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Ikuti Berita Terkait Komponen Cadangan Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved