Asyikk Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS Cair Besok 1 Juni 2021, Simak Rincian Besaran Tiap Golongan

Mulai besok tepat pada tanggal 1 Juni 2021, gaji ke-13 pensiunan dan PNS cair bersamaan pencairan gaji bulanan. Adapun besarannya tergantung golongan.

Editor: Iksan Fauzi
Youtube
Besok gaji ke-13 pensiunan dan PNS cair. Simak rincian besaran tiap golongan. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Mulai besok tepat pada tanggal 1 Juni 2021, gaji ke-13 pensiunan dan PNS cair bersamaan dengan pencairan gaji bulanan.

Penerimaan gaji ke-13 ini setelah sebelumnya para PNS dan pensiunan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) saat Lebaran Idul Fitri 2021 kemarin.

Sama halnya nominal pada lebaran kemarin, besaran gaji ke-13 pensiunan dan PNS 2021 berdasarkan golongan masing-masing.

Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com (grup SURYA.co.id), beberapa waktu lalu.

Di dalam PP No 63 Tahun 2021 pun disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut.

Rincian besaran gaji ke-13

Tunjangan jabatan tersebut meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Untuk lebih terperinci, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021:

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D1/sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Jadwal pencairan gaji ke-13

Berikut update info tentang gaji ke-13 pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri yang segera cair.

Salah satu daerah di Indonesia sudah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan 2021 dan PNS.

Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan telah siap untuk membayar gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK. Serta sudah dipastikan tanggal pencairannya.

Kabid Perbendaharaan Selaku Kuasa BUD BPKD Kota  Lhokseumawe, Susanna SE MSM, Jumat (28/5/2021),  menjelaskan, peraturan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK tahun ini sudah tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2021.

"Dalam peraturan tersebut, dinyatakan kalau pembayaran gaji 13 dilakukan pada bulan Juni 2021 ini," katanya, dilansir dari SerambiNews.com dalam artikel 'Pemkot Lhokseumawe Tetapkan Jadwal Pembayaran Gaji 13 untuk PNS dan P3K'

Sedangkan besaran gaji ke-13, menurutnya, sama seperti THR, berupa gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sehingga untuk pembayaran gaji 13, pihaknya pun memyiapkan dana mencapai Rp 15,3 miliar.

Dengan jumlah penerima 3.213 PNS dan 54 PPPK.

Jadi, lanjut Susanna, sesuai hasil koordinasi dengan pihak Mendagri, maka boleh dibayarkan awal Juni 2021 ini.

Sehingga disimpulkan, kalau pihaknya akan membayar gaji 13 bagi PNS dan P3K pada 2 Juni 2021 ini.

"Kita di bagian keuangan akan bekerja lembur dalam beberapa hari ini agar pembayaran gaji 13 bisa dilakukan pada 2 Juni 2021 ini," kata Susanna.

Seperti diketahui, gaji ke-13 bagi para ASN akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Hal ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Sesuai peraturan tersebut, adapun subyek penerima gaji ke-13 adalah PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun atau tunjangan, serta penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP no. 63 tahun 2021.

Sedangkan untuk petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 beserta rinciannya, dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Serba-serbi Gaji ke-13: Sejarah, Waktu Pencairan, dan Rincian Komponen'

1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI & anggota Polri

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum sesuai jabatan

2. Bagi CPNS

- 80% dari gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum sesuai jabatan

3. Bagi pensiunan dan penerima pensiun

- Pensiun pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk tambahan penghasilan

Berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Pejabat Eselon

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

A. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

B. Pendidikan SMA/D1/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

D. Pendidikan S1/D1V/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

E. Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Sementara itu, dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, komponen serta besaran gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiunan PNS sebagai berikut:

1. Pensiun pokok

Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.

4. Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca berita lainnya terkait pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved