Sabtu, 25 April 2026

Berapa Besaran Gaji Komponen Cadangan (Komcad) Kemenhan? Berikut Keuntungan dan Cara Mendaftar

Berapa besaran gaji Komponen Cadangan ( Komcad) Kemenhan? Berikut Keuntungan yang didapat dan Cara Mendaftar

ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Peserta Mahasiswa Angkatan 34 pada tahun akademik 2019/2020 mengikuti upacara Pendidikan Bela Negara (PBN) di Lapangan Universitas Negeri Siliwangi (Unsil), Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (27/1/2020) 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Berapa besaran gaji Komponen Cadangan ( Komcad) Kementerian Pertahanan (Kemenhan)?

Pertanyaan itulah yang mungkin ditanyakan masyarakat yang ingin mendaftar Komcad mulai 2 - 7 Juni 2021 mendatang.

Cara mendaftar Komcad Kemenhan cukup mudah, pemerintah menyediakan metode pendaftaran melalui aplikasi KomcadApp dan lewat whatsapp dengan nomor 08990170845.

Masyarakat juga bisa mengunduh dokumen daftar riwayat hidup dan surat lamaran di laman komcad.kemhan.go.id atau di sini: LINK

Dalam perekrutan tahap pertama ini, pemerintah baru membuka komcad untuk matra darat dengan kuota sekitar 2.500 peserta.

Ilustrasi. Lokasi Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Kemenhan yang Dibuka 2-7 Juni 2021, ada di artikel ini
Ilustrasi. Lokasi Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Kemenhan yang Dibuka 2-7 Juni 2021, ada di artikel ini (Kompas.com)

Baca juga: Lokasi Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Kemenhan yang Dibuka 2-7 Juni 2021, ini Persyaratannya

Baca juga: Jadwal dan Kuota Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Kemenhan, Berikut Persyaratannya

Soal gaji yang akan diterima Komcad, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) tak membeberkan hal tersebut.

Menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.

Namun tak disebutkan berapa besarannya.

Keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Sanksi militer

Dalam aturannya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komcad.

Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved