PPDB Surabaya 2021

Ketentuan PPDB Surabaya 2021: Hafal Kitab Suci Bisa Ikut Jalur Prestasi, Surat Domisili Tak Berlaku

Berikut ini fakta-fakta terbaru tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2021 dan ketentuan selengkapnya. 

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Musahadah
surya/habibur rohman
Sekretariat Informasi PPDB Online di Dinas Pendidikan Surabaya. Berikut ketentuan PPDB Surabaya 2021 selengkapnya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Berikut ini ketentuan lengkap tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya 2021. 

PPDB Surabaya 2021 kini membuka kesempatan kepada seluruh penghafal kitab suci untuk mendaftar di jalur prestasi. 

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh penghafal kitab suci baik Al Quran, Injil, Tripitaka dan Weda. 

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya Supomo mengatakan, penghafal kitab suci juga anak berprestasi.

"Silakan bisa memanfaatkan Jalur Prestasi para penghafal kitab suci ini. Tak harus kitab Al Quran. Bisa kitab suci yang lain," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya Supomo, Kamis (20/5/2021).

Baca juga: PPDB Surabaya 2021: Pendaftaran Bisa di Balai RW Mulai 10 Juni, Berikut Cara Daftar untuk SMA/SMK

Ketentuan ini, berlaku untuk PPDB jenjang SDN maupun SMPN PPDB. 

Dengan penambahan ini, berarti peserta yang bisa mendaftar di jalur prestasi tidak hanya pandai di bidang akademik, prestasi olahraga, dan seni.

Disinggung tentang ketentuan lebih rinci, saat ini akan dirumuskan batasan hafalan yang mereka kuasai.

Misalnya untuk kitab Alquran apakah 30 juz atau cukup 10 juz.

Panitia juga akan memutuskan apakah cukup serifikaf penghafal kitab suci atau akan dilakukan tes ulang. Semua masih dalam finalisasi. 

PPDB jalur prestasi sendiri akan dibuka pendaftarannya mulai 16 Juni 2021.

Kuota jalur Prestasi pada PPDB 2021 sebesar 30 persen.

Berikut ketentuan PPDB Surabaya: 

1. Jadwal lengkap PPDB Jenjang SMPN 

Secara serentak, Pendaftaran PPDB itu akan dimulai pada 10 Juni 2021 melalui http://www.ppdb.surabaya.go.id. Sebelum pendaftaran dimulai akan ada tahapan ujicoba pendaftaran pada 3 - 9 Juni 2021 untuk jalur Zonasi dan Prestasi jenjang SMPN.

Setelahnya langsung dibuka pendaftaran PPDB.

Pendaftaran PPDB akan dimulai dengan jalur afirmasi mitra warga.

Pendaftarannya mulai 10-15 Juni 2021, kemudian pengumumannya akan dilaksanakan pada 16 Juni 2021, lalu daftar ulangnya pada 16-17 Juni 2021, tepatnya mulai pukul 08.00-15.00 Wib.

Kemudian PPDB SMP untuk jalur afirmasi inklusi akan dilaksanakan pendaftarannya pada 10-15 Juni 2021, kemudian pengumumannya akan dilaksanakan pada 16 Juni 2021, lalu daftar ulangnya pada 16-17 Juni 2021, tepatnya mulai pukul 08.00-15.00 Wib.

Lalu jadwal PPDB SMP untuk jalur perpindahan tugas orang tua, akan dilakukan pendaftarannya pada 14-15 Juni 2021.

Kemudian verifikasinya akan dilakukan pada hari itu juga, yaitu pada 14-15 Juni 2021 mulai pukul 08.00-15.00 Wib.

Pengumumannya akan dilakukan pada 16 Juni 2021 dan dilanjutkan daftar ulangnya pada 16-17 Juni 2021, tepatnya pada pukul 08.00-15.00 Wib.

Sementara jadwal PPDB SMP khusus untuk jalur prestasi akan dilakukan pendaftarannya pada 16-20 Juni 2021, lalu verifikasinya pada 17-22 Juni 2021.

Untuk pengumumannya akan dilakukan pada 23 Juni 2021 dan daftar ulangnya pada 23-24 Juni 2021.

Khusus untuk jadwal PPDB SMP jalur zonasi umum, akan dilakukan pendaftarannya pada 23-25 Juni 2021 dan pengumumannya akan dilakukan pada 26 Juni 2021. 

Sedangkan untuk daftar ulangnya bisa dilakukan pada 26-27 Juni 2021 pada pukul 08.00-15.00 Wib. Lalu untuk pemenuhan pagu akan lakukan pada 28 Juni 2021, tepatnya pukul 01.00-23.59 Wib, dan daftar ulang pemenuhan pagu pada 28 Juni 2021 pada pukul 08.00-15.00 Wib.

2. Tak berlaku surat domisili

Surat domisili yang sebelumnya berlaku bagi pendaftar yang menumpang di Surabaya, tahun ini tidak berlaku untuk PPDB Surabaya 2021.

Hal ini disebabkan, surat domisili itu berpotensi menimbulkan masalah. 

"Tahun ini surat domisili ini kami putuskan tidak berlaku lagi," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Supomo, Minggu (16/5/2021).

Hasil evaluasi Pelaksnaan PPDB tahun lalu, surat domisili dinilai rentan.

Bahkan Supomo menyebut demi kehati-hatian khusus surat domisili ini harus melibatkan aparat penegak hukum. 

Baik pembuat surat domisili dari kampung setempat, pemegang surat, dan orang tua dihadirkan.

Disampaikan Supomo bahwa ini sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa surat yang dibikin memang riil dan sesuai fakta.

3. Bisa daftar di Balai RW 

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah (surya/nuraini faiq)

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mendorong agar setiap Balai RW dengan fasilitas Wifi gratis bisa dimanfaatkan secara maksimal. Calon peserta didik baru (CPDB) bisa mendaftar di Balai RW ini.

"Tidak hanya yang tidak punya kuota internet, mereka orang tua yang tidak punya HP saya harapkan ada fasilitas pendaftaran gratis di balai RW," kata Khusnul, Rabu (19/5/2021).

Khusnul berharap ada semacam help desk di Balai RW.

Bahkan ada semacam panitia PPDB di Balai RW.  Ini sebagai bentuk layanan mendekatkan kepada warga untuk mendapatkan hak layanan pendidikan.

Politisi perempuan PDIP ini meyakini bahwa ada juga warga yang tidak punya smartphone yang bisa digunakan mengakses PPDB. Ada juga yang punya Smartphone tapi tidak mampu membeli kuota Internet.

Balai RW yang selama ini dilengkapi fasilitas wifi gratis bisa dimaksimalkan.

Khusnul yang alumnus UINSA Surabaya juga mendorong selain bisa ke Balai RW, CPDB yang kebetulan belum mempunyai laptop, komputer, atau HP pintar bisa datang ke sekolah yang dituju. 

"Pihak sekolah tentunya bisa membantu memfasilitasi. Semua kebutuhan pendaftaran CPDB harus dibantu," tandas Khusnul.

Perempuan ini menyebut saat ini sudah ada Perwali 22/2021 tentang PPDB. Dia menyinggung Pasal 28 terkait  Pengaduan permasalahan PPDB.

4. Layanan pengaduan

Semua keluhan dan persoalan dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan melalui Sahabat Dindik. Melalui HP 1 : 085732905119

HP 2 : 081259896163 serta 

e-mail : dispendik@surabaya.go.id

Instagram : @dispendiksby

Twitter : @dispendiksby1.

Selain itu, Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat :

Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Surabaya Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Jl. Jagir Wonokromo 354 – 356 Surabaya.

Ikuti berita tentang PPDB Surabaya 2021 di Surya Online.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved