Derita Guru TK Diancam Mau Dibunuh Debt Collector hingga Dipecat Sekolah karena Terjerat 24 Pinjol

Guru bernama samaran Mawar ini diteror para debt collector yang mengancam akan membunuh dan menggorok lehernya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Musahadah
surya/kukuh kurniawan
Mawar (nama samaran), guru TK di Malang yang terjerat pinjaman online. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Inilah derita guru TK di Malang yang terjerat utang di 24 aplikasi pinjaman online (pinjol). 

Guru bernama samaran Mawar ini diteror para debt collector yang mengancam akan membunuh dan menggorok lehernya.

Warga Kecamatan Sukun, Kota Malang ini juga harus kehilangan pekerjaannya sebagai guru TK setelah lembaga tempatnya bekerja mengetahui jeratan utang yang dialaminya. 

Karena penderitaan inilah, Mawar sempat berniat mengakhiri hidup atau bunuh diri. 

Berikut kronologi nasib yang dialami Mawar: 

Baca juga: Nelayan Pamekasan Tenggelam di Pelabuhan Branta Pesisir saat Menebar Jala Ikan

1. Pinjam untuk meneruskan kuliah

Awal mulanya, Mawar meminjam hingga mencapai Rp 40 juta itu, bermula dari keinginannya untuk biaya pendidikan S1.Berokut 

"Saya itu kerja di lembaga (TK) sudah 12 tahun. Lalu pada tahun kemarin (2020), dituntut guru harus S1, sedangkan saya masih D2," ujar Mawar kepada TribunJatim.com, Selasa (18/5/2021).

Tuntutan itu diakuinya sulit terpenuhi karena gaji yang didapat dari mengajar TK cuma Rp 400 ribu per bulan. 

Sementara biaya kuliah S1 per semester mencapai Rp 2,5 juta. 

"Saya mikir apa bisa, akhirnya dikenalkan sama teman pinjaman online itu," ujarnya 

2. Pinjam ke pinjol 

Dia pun tergiur dengan pinjaman uang secara online itu, pasalnya ibu satu anak itu tertarik dengan kemudahan syaratnya.

Hanya memberikan foto KTP dan memberikan informasi identitas diri.

Mawar pun awalnya meminjam uang di 5 aplikasi pinjaman online.

Alasannya meminjam ke 5 perusahaan pinjaman online itu karena satu perusahaan aplikasi, besar utangnya dibatasi sebesar Rp 500 sampai 600 ribu.

"Saya pinjam online itu hingga ke 5 aplikasi pinjaman online. Karena limitnya kan gak banyak kalau awal, jadi pinjam ke 5 pinaman online langsung," tambahnya.

Nahasnya, bunga pinjaman online itu cukup besar.

Dimana satu perusahaan pinjaman online itu, mematok bunga pinjaman sebesar 100 persen dari pinjaman awal.

"Jadi saya itu pinjam Rp 600 ribu, tapi saya suruh bayar Rp 1,2 juta. 100 persen bunganya, tapi karena kepepet saya iya saja," jelasnya.

3. Terjerat hingga 24 pinjol

Dirinya pun semakin resah, ternyata jangka waktu membayar utangnya sangat pendek. Perusahaan pinjaman online itu mematok 5 hari untuk tempo waktu pembayaran.

"Awalnya tujuh hari, namun kenyataannya lima hari saja sudah ditagih saya. Tidak hanya itu, saya pun juga diteror," jujurnya.

Melalui handphone, debt collector pinjaman online itu mengancam akan membunuh dan menggorok lehernya.

Untuk mengentikan teror dari debt collector itu, Mawar pun meminjam uang ke perusahaan pinjaman online lainnya untuk menutupi hutang.

"Hingga saya pinjam sampai 24 pinjaman online itu, dan utangnya sampai Rp 40 juta lebih. Jadi saya bayar utang dengan utang, sampai tergulung utang sendiri," terangnya.

4. Mau bunuh diri

Ancaman dan teror semakin ganas, bahkan dirinya sampai dibuatkan sebuah grup Facebook oleh debt collector. Isinya adalah keluarganya, suami dan anaknya juga saudara-saudaranya.

"Namanya itu grup open donasi untuk pengutang. Gara-gara itu saya berpikir sampai ingin bunuh diri. Tapi kasihan anak saya masih umur lima tahun, sehingga saya mengurungkan niat tersebut," tuturnya.

5. Dipecat 

Mawar pun akhirnya dikenalkan oleh salah satu pengacara bernama Slamet Yuono. Kini kasusnya pun dibantu untuk melapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Mabes Polri. 

"Saya juga disarankan untuk membayar utang dulu ke 5 pinjaman online yang legal. Karena dari 24 aplikasi pinjaman online, yang legal cuma 5, sisanya ilegal. Saya sudah bayar satu tapi pokoknya saja. Dan empatnya masih negosiasi. Uang untuk bayar itu saya dapatkan dari donasi," ungkapnya.

Selain berusaha membayar utangnya, kini Mawar berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.

Pasalnya, karena informasi dirinya memiliki utang puluhan juta sudah sampai ke TK tempatnya bekerja, Mawar pun langsung dipecat pada 5 November 2020.

"Saya disuruh jujur ke lembaga saya, tapi setelah saya beri tahu ke teman kerja. Ternyata besoknya saya dipecat. Alasan pemecatannya karena malu sama wali murid," pungkasnya.

Kuasa hukum Mawar, Slamet Yuono mengaku menangani kasus ini secara pro bono, atau secara cuma-cuma sebagai pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.

Selain itu, yang menjadi korban merupakan guru dari anaknya saat bersekolah di TK tempat Mawar mengajar.

Belum ada keterangan dari pihak yayasan yang menaungi TK tersebut terkait pemecatan terhadap Mawar.

Slamet Yuono mengatakan, kasus ini bermula dari ketidaktahuan Mawar terhadap pinjaman online.

Sebab, banyak pinjaman online yang ilegal yang dalam prakteknya merugikan pihak yang meminjam.

"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam. Pihaknya sudah berkirim surat ke Satgas Waspada Investasi terkait dengan kasus itu.

Pihaknya akan kembali berkirim surat untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini. Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya. Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas. Bagaimana itu tindaklanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya. (kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved