Derita Guru TK Diancam Mau Dibunuh Debt Collector hingga Dipecat Sekolah karena Terjerat 24 Pinjol
Guru bernama samaran Mawar ini diteror para debt collector yang mengancam akan membunuh dan menggorok lehernya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Musahadah
Mawar pun akhirnya dikenalkan oleh salah satu pengacara bernama Slamet Yuono. Kini kasusnya pun dibantu untuk melapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Mabes Polri.
"Saya juga disarankan untuk membayar utang dulu ke 5 pinjaman online yang legal. Karena dari 24 aplikasi pinjaman online, yang legal cuma 5, sisanya ilegal. Saya sudah bayar satu tapi pokoknya saja. Dan empatnya masih negosiasi. Uang untuk bayar itu saya dapatkan dari donasi," ungkapnya.
Selain berusaha membayar utangnya, kini Mawar berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.
Pasalnya, karena informasi dirinya memiliki utang puluhan juta sudah sampai ke TK tempatnya bekerja, Mawar pun langsung dipecat pada 5 November 2020.
"Saya disuruh jujur ke lembaga saya, tapi setelah saya beri tahu ke teman kerja. Ternyata besoknya saya dipecat. Alasan pemecatannya karena malu sama wali murid," pungkasnya.
Kuasa hukum Mawar, Slamet Yuono mengaku menangani kasus ini secara pro bono, atau secara cuma-cuma sebagai pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.
Selain itu, yang menjadi korban merupakan guru dari anaknya saat bersekolah di TK tempat Mawar mengajar.
Belum ada keterangan dari pihak yayasan yang menaungi TK tersebut terkait pemecatan terhadap Mawar.
Slamet Yuono mengatakan, kasus ini bermula dari ketidaktahuan Mawar terhadap pinjaman online.
Sebab, banyak pinjaman online yang ilegal yang dalam prakteknya merugikan pihak yang meminjam.
"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam. Pihaknya sudah berkirim surat ke Satgas Waspada Investasi terkait dengan kasus itu.
Pihaknya akan kembali berkirim surat untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini. Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya. Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas. Bagaimana itu tindaklanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya. (kompas.com)