Berita Gresik
Kisah Kamisih, Pedagang Ayam di Pasar Baru Gresik sejak 4 Tahun lalu Tuntut Kiosnya Dikembalikan
Kamisih menjuk lokasi stand/kios di Pasar Baru Gresik yang diperjuangkan sejak empat tahun lalu.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Kamisih (48), pedagang Pasar Baru Gresik mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Gresik.
Upaya eksekusi itu dimohonkan Kamisih, selaku penggugat, setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatannya.
Kamisih memperjuangkan stan jualan ayam di Pasar Baru Gresik yang dipindah oleh manajemen pasar sejak 2018.
Dia kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gresik.
Pihak yang digugat UPT Pasar Baru Gresik selaku tergugat I dan tergugat II Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perindag (Diskoperindag) dan Bupati Gresik.
Kemudian lewat putusan Nomor 2312 K/Ptd/2020, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat.
Namun, hingga kini eksekusi atas putusan ini belum terlaksana.
Pihak penggugat berharap dapat kembali menempati stan/kios semula seperti sebelum ada pemindahan.
Dalam poin kedua putusan tersebut disebutkan, pemindahan /pemotongan stand/kios No - Klas I milik penggugat seluas 30 meter persegi yang dilakukan tergugat I yaitu UPT Pasar Baru Gresik dan tergugat II Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perindag (Diskoperindag) merupakan perbuatan hukum.
"Dalam poin tiga, disebutkan menghukum tergugat satu dan tergugat dua untuk memulihkan/mengembalikan hak penggugat atas stand/kios kelas I kepada penggugat dalam keadaan semua yakni seluas 30 meter persegi," kata Kamisih.
Selanjutnya, dalam poin empat juga disebutkan, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa Rp 250.000 setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Saya tetap meminta penempatan stand/kios di lahan yang saat ini masih kosong. Lahan itu kini ada tandon air untuk kepentingan kantor UPT pasar.
Saya tidak mau dipindahkan ke tempat lain, sebab itu melanggar putusan Mahkamah Agung," imbuhnya.
Atas amar putusan MA tersebut, upaya Diskoperindag Kabupaten Gresik telah memediasi kepada pihak penggugat.
Mediasi sebanyak dua kali tidak menemukan titik kesepakatan. Sebab, dari Diskoperindag Kabupaten Gresik ingin memberikan stand/kios lain yang sudah ditempati pedagang.
Selain itu, stand/ kios yang ditawarkan tidak di tempat semula, yaitu di stand/kios AA 15-16, AA 17-18, yang kini ditempati Suyadi dan Desyatun. Sudah ada suratnya.
Kemudian di stand/kios B077-B078, dan B079-B080 milik Haji Matiri.
"Saya ingin tetap sesuai semula. Sebab, stand tersebut hasil kerja keras saya dengan cara membeli sebesar Rp 225 Juta," katanya.
Sementara Kepala Paguyuban Pasar Baru Gresik Chumaidi mengatakan, perjuangan Bu Kamisih ini harus dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Gresik.
Sebab, selama empat tahun berjuang untuk mendapatkan stand/kios pasarnya.
"Kami mendukung Bu Kamisih untuk mendapatkan stand/kiosnya kembali, sehingga bisa segera berjualan kembali," kata Chumaidi.
Sebelumnya, Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik, Agus Budiono, mengatakan, putusan MA terkait gugatan pedagang Pasar Baru Gresik sudah ditangani bagian hukum.
"Atas gugatan pedagang pasar Baru Gresik sudah ditangani bagian hukum," kata Agus.