Berita Gresik
Kisah Kamisih, Pedagang Ayam di Pasar Baru Gresik sejak 4 Tahun lalu Tuntut Kiosnya Dikembalikan
Kamisih menjuk lokasi stand/kios di Pasar Baru Gresik yang diperjuangkan sejak empat tahun lalu.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
Selain itu, stand/ kios yang ditawarkan tidak di tempat semula, yaitu di stand/kios AA 15-16, AA 17-18, yang kini ditempati Suyadi dan Desyatun. Sudah ada suratnya.
Kemudian di stand/kios B077-B078, dan B079-B080 milik Haji Matiri.
"Saya ingin tetap sesuai semula. Sebab, stand tersebut hasil kerja keras saya dengan cara membeli sebesar Rp 225 Juta," katanya.
Sementara Kepala Paguyuban Pasar Baru Gresik Chumaidi mengatakan, perjuangan Bu Kamisih ini harus dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Gresik.
Sebab, selama empat tahun berjuang untuk mendapatkan stand/kios pasarnya.
"Kami mendukung Bu Kamisih untuk mendapatkan stand/kiosnya kembali, sehingga bisa segera berjualan kembali," kata Chumaidi.
Sebelumnya, Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik, Agus Budiono, mengatakan, putusan MA terkait gugatan pedagang Pasar Baru Gresik sudah ditangani bagian hukum.
"Atas gugatan pedagang pasar Baru Gresik sudah ditangani bagian hukum," kata Agus.