Info Mudik Surabaya

Terbaru Info Larangan Mudik di Jatim, Mudik Lokal Juga Dilarang, Ini yang Wajib Anda Ketahui

Kabar terbaru info larangan mudik di Jatim menyebutkan, bahwa mudik lokal dalam wilayah aglomerasi juga turut dilarang.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
ilustrasi - Personel Polisi memeriksa kendaraan yang akan masuk ke Ponorogo dari Wonogiri, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2021). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kabar terbaru info larangan mudik di Jatim menyebutkan, bahwa mudik aglomerasi juga turut dilarang.

Petugas yang berjaga di titik penyekatan hanya membolehkan perjalanan khusus bagi warga hanya dalam satu rayon.

Mudik lokal dalam wilayah aglomerasi sebelumnya sempat disebut diperbolehkan oleh Kementerian Perhubungan.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nyono menegaskan bahwa Jatim telah sepakat dan satu persepsi sejak diterbitkannya Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Bahwa segala bentuk kegiatan mudik, hukumnya adalah dilarang. Termasuk di kawasan aglomerasi sekalipun.

Baca juga: VIDEO Sekeluarga Sembunyi di Bak Truk Saat Mudik Lebaran ke Ponorogo, Dicegat di Exit Tol Ngawi

“Kami sudah menegaskan di awal bahwa sesuai aturan, bahwa mudik Idul Fitri 2021, ditiadakan.

Termasuk mudik di kawasan aglomerasi, jelas dilarang.

Tidak ada mudik lokal, yang namanya mudik, semuanya dilarang,” tegas Nyono, Jumat (7/5/2021).

Wilayah aglomerasi di Jatim, adalah kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

Yang disingkat dengan sebutan Gerbangkertasusila.

Menurutnya, pembolehan aglomerasi yang sempat disampaikan pemerintah memang sempat membuat simpang siur.

Baca juga: Info Larangan Mudik di Jatim - 3.169 Kendaraan Dipaksa Putar Balik dari 9 Titik Perbatasan Provinsi

Namun untuk Jatim, telah menegaskan bahwa aglomerasi juga dilarang mudik, atau mudik lokal. Terminologi mudik, semuanya dilarang.

Sedangkan untuk pergerakan orang ataupun perjalanan memang masih dibolehkan, namun hanya untuk alasan yang sangat mendesak.

Seperti ada yang meninggal dunia, sedang sakit dan juga memiliki surat tugas untuk bekerja. Kendaraan pemerintah, TNI Polri juga diperbolehkan tetap melintas di titik titik penyekatan.

“Tapi itu juga disyaratkan, hanya dalam satu rayon. Di Jatim, sebagaimana yang sudah sering saya sampaikan, ada tujuh rayon dan satu rayon khusus. Kalau antar rayon, perjalanan orang juga tidak dibolehkan,” tegas Nyono.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved