Ramadan 2021

Nekat Jual Miras di Bulan Suci Ramadan, Warkop di Lamongan Digeruduk Warga

Tak perduli bulan suci Ramadan,  warung kopi di Ruko Demangan Residen jalan Pahlawan Kelurahan Sukomulyo tetap berjualan miras jenis arak.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Parmin
surya.co.id/hanif manshuri
Petugas Polres dan Satpol PP mengambil alih penanganan warung miras di wilayah Perumahan Demangan Residen, Lamongan, Jumat (7/5/10/2021). 

SURYA.co.id l LAMONGAN - Tak perduli bulan suci Ramadan,  warung kopi di Ruko Demangan Residen jalan Pahlawan Kelurahan Sukomulyo tetap berjualan miras jenis arak.

Dinilai tidak menghormati umat Islam dan mengganggu ketentraman warga, utamanya warga Perumahan Demangan Residen, sejumlah warga terpaksa melakukan aksi mendatangi  warung kopi tersebut, Jumat (7/5/2021) malam ini.

Aksi sejumlah warga dipicu karena pemilik warung tidak memperdulikan peringatan warga agar tidak menjual miras.

Aksi razia warga malam ini membuat geger warga perumahan hingga ke telinga petugas Polsek Lamongan dan Polres.

Namun warga tidak main hakim sendiri dan mengedepankan langkah persuasif, meski geram.

Pantauan Surya.co.id (Tribunjatim.com grup), pemilik warung kopi di Perumahan Demangan Residen ini sudah beberapa kali didatangi warga dan diperingatkan agar tidak menjual minuman keras. 

Salah seorang warga, Wahyu Wibowo menuturkan, warung milik Sugeng warga Kelurahan Sukomulyo sangat meresahkan warga perumahan.

Baru saja warga bergerak bertandang ke warung miras, dan meminta pemilik warung untuk menutup usahanya menjual miras.

Warga geram mendapati   sejumlah botol minuman keras jenis arak dan puluhan  botol miras lainnya  yang di simpan di dalam kulkas. 

"Sudah beberapa kali kita datangi dan kita peringatkan untuk tidak  menjual miras.

Namun tidak dihiraukan dan tetap saja buka , " kata Wahyu. 

Saat warga meminta pemilik warung  menandatangani surat peryataan bermeterai untuk menutup kegiatanya, datang  petugas gabungan  Polisi, TNI  dan Satpol PP yang melakukan patrolo Prokes.

" Persoalannya sekarang diambil alih polres, " kata Wahyu. 

Petugas yang datang langsung memeriksa isi warung. Petugas mendapati lusinan botol miras jenis arak.

Setelah didata, petugas menyita miras dan membawa pemilik warung ke Mapolres Lamongan untuk dimintai keterangan. 

Warga berharap petugas memberikan sanksi tegas pada pemilik warung. 

Tidak sekedar Tipiring, namun juga sanksi karena meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved