Info Larangan Mudik Malang Raya
Info Larangan Mudik Malang Raya - Puluhan Mobil Keluar Exit Tol Malang Dipaksa Putar Balik
Berikut info larangan mudik Malang Raya di hari kedua kebijakan larangan mudik 2021, 10 kendaraan yang keluar dari exit tol Malang dipaksa pulang.
SURYA.co.id | MALANG - Berikut info larangan mudik Malang Raya di hari kedua kebijakan larangan mudik 2021, terdapat 10 kendaraan yang keluar dari exit tol Malang dipaksa pulang lagi.
Pada hari pertama kemarin atau awal pelaksanaan larangan mudik 2021, sebanyak 18 mobil diminta putar balik karena tidak melengkapi surat-surat perjalanan.
Seperti diketahui, meski larangan mudik diterapkan, namun, kendaraan yang melintasi sepanjang tol Malang pada hari pertama sebanyak 2.316 mobil.
Sementara, para petugas selalu berjaga di tiap exit tol. Misalnya, exit tol Purwodadi, exit tol Lawang, exit tol Singosari dan exit tol Madyopuro.
Untuk betul-betul melaksanakan pelarangan mudik lebaran tahun ini, para petugas bersikap tegas.
Baca juga: Info Larangan Mudik di Jatim - 3.169 Kendaraan Dipaksa Putar Balik dari 9 Titik Perbatasan Provinsi

Mereka melarang kendaraan dari luar memasuki wilayah Malang Raya.
Hingga siang ini, total ada 28 kendaraan yang mau keluar dari pintu Tol Malang diharuskan untuk putar balik.
Sebanyak 18 kendaraan di antaranya hasil dari operasi hari pertama penyekatan larangan mudik, sedangkan 10 kendaraan lainnya hasil dari penyekatan larangan mudik di hari kedua.
"Update sampai siang ini masih ada 10 kendaraan yang kami minta putar balik," ucap Kanit Turjawali Polresta Malang, AKP Suwarno kepada SURYA.co.id, Jumat (7/10).
Suwarno mengatakan, bahwa kendaraan yang diminta putar balik tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, di antaranya dari Surabaya, Sidoarjo dan Banyuwangi.
Baca juga: Nekat Mau Tiduri Istri Orang Madiun dan Ancam Sebar Foto Telanjang, Pria Bojonegoro Diciduk Polisi

Mereka tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi dalam perjalanan ketika ditanya oleh petugas pada saat dilaksanakannya operasi.
Padahal sesuai ketentuan, masyarakat yang ingin datang ke suatu daerah diharuskan untuk membawa kelengkapan surat administrasi. Baik itu untuk perjalanan kedinasan, maupun dalam rangka kerja.
"Mereka tidak memiliki surat jalan. Seharusnya mereka harus memiliki surat keterangan kerja, perjalanan dinas, dan surat keterangan hasil rapid test.
Kalau semua ada, kami persilahkan melanjutkan perjalanan," tandasnya.
2.316 mobil keluar dari exit tol Malang