Ramadan 2021

Jelang Idul Fitri 2021, Ini Doa dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Jelang Idul Fitri 2021/1442 Hijriyah, berikut ini doa dan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Surya.co.id
Bacaan doa dan niat zakat fitrah 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Umat Islam memasuki hari ke-24 Bulan Ramadan. Itu artinya sebentar lagi akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2021/1442 H.

Selain puasa wajib, umat Islam juga wajib mengeluarkan zakat fitrah di Bulan Ramadan sampai batas waktu sebelum Sholat Idul Fitri.

Sebelum berzakat, terdapat bacaan doa dan niat zakat fitrah yang wajib diucapkan.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah dengan Beras, 3 Kilo atau 2,5 Kilo? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga atau Diwakilkan
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga atau Diwakilkan (Zakat.or.id via Tribunnews)

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak hingga keluarga dengan tulisan Arab dan Latin mengutip buku Pondok Pesantren Annajma Banaran Sekaran Semarang.

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu An Ukhrija Zakata Al-Fitri 'An Nafsii, Fardan Lillahi Ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Taala.

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu An Ukhrija Zakata Al-Fitri ‘An Zaujati Fardan Lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardhu karena Allah Taala.

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu An Ukhrija Zakata Al-Fitri ‘An Waladii .... Fardan Lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu An Ukhrija Zakata Al-Fitri ‘An Bintii Fardan Lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu An Ukhrija Zakata Al-Fitri ‘An Niy wa 'an Jamii'i maa Yalzamunii Nafaqatuhum Syar'an Fardan Lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-Fitri 'an (……) Fardan Lillahi Ta’ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik. Doa bisa diucapkan dalam bahasa apapun, misalnya:

Doa Orang yang Menerima Zakat Fitrah

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiimaa a’thayta, wa baaraka fiimaa abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

8 golongan penerima zakat

Ustadz Dr Zainuddin MZ MA, Dewan Syariah YDSF menjelaskan terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya muallaf.

1. Fakir

adalah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan sama sekali

2. Miskin

adalah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang tidak bisa mencukupi kebutuhan

3. Amil

adalah orang yang diangkat oleh Imam atau pemerintah untuk menarik zakat kepada orang yang berhak menerima

Syaratnya: Islam, laki-laki, Merdeka, mukallaf, adil bisa melihat, bisa mendengar, mengerti masalah zakat

4. Mualaf

orang yang masuk mualaf orang yang baru masuk Islam

5. Budak mukatab

budak yang dijanjikan Merdeka oleh tuannya apabila sudah melunasi sebagian jumlah tebusan

6. Sabilillah

orang yang berperang dijalan Allah dan tidak mendapatkan gaji

7. Ibnu Sabil atau musafir

orang yang memulai berpergian dari daerah tempat zakat atau musafir yang melewati daerah tempat zakat.

8. Gharim

Orang yang berhutang.

Besaran Zakat Fitrah Menurut Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad menjelaskan zakat makanan pokok di berbagai belahan dunia berbeda.

"Nabi mewajibkan bayar zakat kurma, gandum, kurma kecil yang dijemur kering, susu kambing ditampung di talam tipis kita menyebut mentega atau keju kering. Nah 4 itu makanan pokok orang Madinah.

Adapun kita makanan nasi maka bayarnya beras," terang Ustadz Abdul Somad.

Lebih lanjut Ustadz Abdul Somad menerangkan berapa banyak berasa yang seharusnya dibayarkan.

"3 kilo. Saya bayar 3 kilo karena saya memilih pendapat 1 sha 4 mud, 1 mud sama dengan 7,5 ons. Sementara 7,5 ons 3 kali pas 3 kilo.

Tapi saya tidak menyalahkan yang berpendapat 2,5 kilo," terangnya.

Perbedaan Zakat dan Infaq

Ada perbedaan antara zakat dan infaq.

Ustadz Dr Zainuddin MZ MA, Dewan Syariah YDSF menjelaskan dalam ceramah Tausiyah Berkah, zakat dan infaq berbeda hukumnya.

Zakat wajib hukumnya, sementara infaq sama dengan sedekah yang dicintai Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW jika diamalkan.

Kedua amal itu harus diniati sejak awal.

"Inna maa al a'malu bi aniyaati, amalan itu harus diniati. Bimbingan Rasul, amalan itu harus dibarengi dengan niat, setiap amal mendapat pahala sesuai kadar niatnya.

Kalau diniati infak, berarti masih ada kewajiban zakat.

Kalau diniati zakat, baru infak atau sedekahnya menyusul juga boleh.

Kalau infak itu distribusinya kepada siapa saja boleh. Bahkan yang terdekat (tetangga) baik sekali, bahkan dapat dua pahala, sedekah dan pahala kekerabatannya.

Kalau zakat didistribusikan, bisa didistribusikan mandiri, atau lebih afdal lewat lembaga zakat karena ada aturannya," jelas Ustadz Dr Zainuddin.

Simak tulisan lain tentang Zakat Fitrah yang dilakukan sebelum Sholat Idul Fitri 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved