Jadwal dan Kuota Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Kemenhan, Berikut Persyaratannya

Berikut jadwal dan kuota pendaftaran Komponen Cadangan ( Komcad) matra darat Kementerian Pertahanan ( Kemenhan). Ini persyaratannya

Thinkstock
Ilustrasi Komponen Cadangan. Jadwal dan Kuota Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Kemenhan, ada di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Berikut jadwal dan kuota pendaftaran Komponen Cadangan ( Komcad) matra darat Kementerian Pertahanan ( Kemenhan).

Bagi anda yang ingin mendaftar, simak dahulu persyaratannya berikut ini berdasarkan UU nomor 23 tahun 2019.

Setiap Warga Negara yang mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Baca juga: Tiga UPN Luncurkan Program Pelatihan Dasar Militer Komponen Cadangan-Bela Negara

Baca juga: Dibuka Juni, Pendaftaran Komcad Matra Darat, Kuota 2.500, Ini Yang Bisa Daftar

3. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.

Meski sudah memenuhi semua persyaratan, tapi pendaftar juga harus melewati seleksi yang ketat untuk menjadi anggota Komponen Cadangan.

Diketahui, Kemenhan akan membuka pendaftar calon peserta komponen cadangan ( Komcad) matra darat pada Juni 2021.

Pendaftaran komcad telah melalui pembahasan dan keputusan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha, Selasa (4/5/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kemenhan Buka Pendaftaran Komponen Cadagang Matra Darat Juni, Kuota 2.500'

Rapat koordinasi ini diikuti Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pejabat Kemendagri, pejabat Kementerian BUMN, Kabainstrahan Kemhan, pejabat Eselon II di lingkungan Kemenhan, pejabat Eselon II TNI AD, pejabat Pendidikan dan Pelatihan TNI AD, serta Komandan Rindam terkait.

Berdasarkan rapat koordinasi itu memutuskan pelaksanaan seleksi penerimaan sendiri akan dimulai pada minggu pertama, kedua, dan ketiga pada Juni 2021.

Setelah peserta dinyatakan lolos, mereka nantinya mulai menjalani pendidikan dasar kemiliteran pada pekan keempat di bulan yang sama selama tiga bulan ke depan, tepatnya September 2021.

"Sebagai langkah awal, pendidikan dan pelatihan akan dilaksanakan di Pulau Jawa dengan alokasi sebanyak 2.500 orang," demikian keterangan tertulis Biro Humas Kemenhan, Rabu (5/5/2021).

Rencananya, lokasi pendidikan dilaksanakan di sejumlah wilayah.

Antara lain Rindam Jaya/Jayakarta, Rindam III/Siliwangi, Rindam IV/Diponegoro, dan Rindam V/Brawijaya.

Penerimaan tahap pertama sendiri diperuntukkan bagi kalangan mahasiswa, PNS, pegawai BUMN, BUMS, serta pembina muda Pramuka.

"Perekrutan komponen cadangan dilakukan atas dasar sukarela," tulis keterangan tertulis tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengingatkan pemerintah agar rekrutmen komcad dan komponen pendukung (komduk) yang diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 2021 dilaksanakan secara transparan dan inklusif.

Christina mengatakan, transparasi harus dimulai sejak sosialisasi dan pendaftaran.

"Kami memberi penegasan transparansi harus dijalankan dimulai dari sosialisasi proses pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa," kata Christina saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).

Dapat uang saku

Calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Sementara itu, calon komponen cadangan yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), pekerja, buruh, atau mahasiswa, tidak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta statusnya.

“Selesai dilatih mereka akan kembali ke profesi masing-masing,” Dadang.

Aturan tentangn komponen cadangan telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Pelaksanaan komponen cadangan pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.

Adapun Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah beberapa kali mengingatkan, pembentukan komponen cadangan tidak bisa dilepaskan dari rancang bangun para pendiri bangsa, yaitu sistem pertahanan semesta dan tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dasar pembentukan komponen dalam UUD 1945 itu, kata Dadang, terletak pada Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1.

"Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara", kata dia.

Sementara itu, Pasal 30 Ayat 1, Dadang mengatakan, berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

Perlu diketahui, selain di Pontianak, sosialisasi program komponen cadangan juga digelar serentak di beberapa daerah lain, yaitu Palembang, Balikpapan, dan Jayapura.

Bahkan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/3/2021), disebutkan bahwa program sosialisasi itu akan dilanjutkan ke beberapa kota besar lain, seperti Medan, Manado, Makassar, Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali, dan Ambon.

Ikuti Berita Seputar Komponen Cadangan di SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved