Jadwal dan Kuota Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Kemenhan, Berikut Persyaratannya
Berikut jadwal dan kuota pendaftaran Komponen Cadangan ( Komcad) matra darat Kementerian Pertahanan ( Kemenhan). Ini persyaratannya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Setelah peserta dinyatakan lolos, mereka nantinya mulai menjalani pendidikan dasar kemiliteran pada pekan keempat di bulan yang sama selama tiga bulan ke depan, tepatnya September 2021.
"Sebagai langkah awal, pendidikan dan pelatihan akan dilaksanakan di Pulau Jawa dengan alokasi sebanyak 2.500 orang," demikian keterangan tertulis Biro Humas Kemenhan, Rabu (5/5/2021).
Rencananya, lokasi pendidikan dilaksanakan di sejumlah wilayah.
Antara lain Rindam Jaya/Jayakarta, Rindam III/Siliwangi, Rindam IV/Diponegoro, dan Rindam V/Brawijaya.
Penerimaan tahap pertama sendiri diperuntukkan bagi kalangan mahasiswa, PNS, pegawai BUMN, BUMS, serta pembina muda Pramuka.
"Perekrutan komponen cadangan dilakukan atas dasar sukarela," tulis keterangan tertulis tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengingatkan pemerintah agar rekrutmen komcad dan komponen pendukung (komduk) yang diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 2021 dilaksanakan secara transparan dan inklusif.
Christina mengatakan, transparasi harus dimulai sejak sosialisasi dan pendaftaran.
"Kami memberi penegasan transparansi harus dijalankan dimulai dari sosialisasi proses pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa," kata Christina saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Dapat uang saku
Calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Sementara itu, calon komponen cadangan yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN), pekerja, buruh, atau mahasiswa, tidak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta statusnya.
“Selesai dilatih mereka akan kembali ke profesi masing-masing,” Dadang.
Aturan tentangn komponen cadangan telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Pelaksanaan komponen cadangan pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.