Info Mudik Surabaya: Perjalanan 1 Rayon di Jatim Boleh, Simak Ini Syaratnya
Berikut info mudik Surabaya di antaranya izin perjalanan 1 Rayon di Jatim, namun terdapat syarat perjalanan yang harus dipenuhi.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut info mudik Surabaya, di antaranya izin perjalanan 1 Rayon di Jawa Timur (jatim) dan syarat perjalanan yang harus dipenuhi untuk ke luar kota.
Sebagai informasi, Dirlantas Polda Jatim membagi wilayah di Jatim menjadi 7 Rayon. Di masing-masing rayon akan ada penjagaan ketat oleh TNI-Polri.
Hal ini berlaku selama 6 - 17 Mei 2021 sebagaimana kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 atau Virus Corona di Indonesia.
Baca juga: Info mudik Surabaya: Syarat Warga Jatim ke Luar Kota & 20 Titik yang Dijaga Ketat Petugas

Perjalanan 1 Rayon di Jatim boleh, tapi...
Perjalanan orang antarkota di Jawa Timur masih diperbolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun perjalanan yang diizinkan hanya dalam satu rayon dan memiliki alasan yang jelas.
Kadishub Jatim Nyono, Senin (3/5/2021) mengatakan, perjalanan orang diperbolehkan dalam pembagian rayon yang telah ditentukan Dirlantas Polda Jatim.
“Pengaturannya tentu sesuai dengan keputusan Direktorat lalu lintas Polda Jatim yang memiliki tujuh rayon dan 1 rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam 7 rayon itu dibolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021,” tegas Nyoni.
Namun perjalanan orang yang dibolehkan pun hanya untuk alasan yang mendesak dan yang memiliki keterangan yang jelas.
Sedangkan perjalanan mudik baik dalam satu rayon maupun antar rayon tetap dilarang.
Ia menegaskan, selama pengetatan mudik yaitu mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 memang sudah ditegaskan pergerakan orang masih dibolehkan.
Namun jika menggunakan angkutan umum harus membawa surat keterangan negatif covid-19 baik PCR test maupun swab antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.
Begitu juga tanggal 18-24 Mei 2021, ketentuan yang diberlakukan tetap sama.
“Nah kalau tanggal 6-17 Mei 2021 itu, angkutan umum semua berhenti. Perjalanan antar daerah hanya dibolehkan untuk yang dikecualikan. Seperti kendaraan TNI Polri, kebutuhan yang mendesak, yang melahirkan, ada saudara sakit atau meninggal, itu dibolehkan,” tegasnya.
Dikatakan Nyono, sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 di Jatim wilayah aglomerasi hanya Gerbangkertasusila. Namun di Jatim dilakukan pembagian lagi dalam delapan rayon oleh Dirlantas Polda Jatim.
“Tapi di dalam pengaturan lalu lintas, Dirlantas Polda Jatim punya kewenangan sendiri untuk melakukan atau memonitoring pergerakan antar daerah. Mereka membagi dalam tujuh rayon, dan satu rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam satu rayon itu boleh. Tapi kalau antar rayon itu tidak boleh,” tambahnya
Perjalanan di dalam rayon dibolehkan tapi untuk kepentingan mendesak.
Perjalanan yang dibolehkan adalah selain untuk mudik.
Nyono menegaskan, mudik memiliki termonilogi makna berbondong-bondong dan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.
“Kalau mudik biasanya membawa dua kendaraan itu nggak boleh. Itu akan melanggar aturan. Karena menimbulkan kerumunan. Jadi intinya tanggal 6-17 Mei 2021 mobil pribadi masih boleh jalan dengan syarat tertentu. Misalnya kerja, harus ada suratnya. Dan di dalam rayon yang dibolehkan, kalau antar rayon tidak boleh,” tegasnya.
Petugas di titik penyekatan akan mengecek, pelat yang luar rayon tentu akan ditanya kepentingannya apa, kalau tidak bisa menjelaskan alasannya berrti ada indikasi kepentingannya mudik, misalnya di dalam kendaraan diisi lima orang atau lebih.
“Kalau itu pasti mudik, itu tidak boleh. Yang dibolehkan adalah yang ada kepentingannya dan mendesak. Dan hanya di dalam rayon. Di luar rayon, pergerakan tidak boleh,” tambahnya.
Selama perjalanan dengan kendaraan pribadi di dalam satu rayon, Nyono menegaskan bahwa semua harus memiliki surat keterangan apakah itu kerja, atau kepentingan yang mendesak.
Sedangkan pemeriksaan negatif covid-19 akan dilakukan secara random.
Pembagian Rayon di Jatim
Pembagian rayon di Jatim meliputi rayon I untuk Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
Kemudian rayon II meliputi Malang Kota, Malang, Pasuruan, Kota Pasuruan dan Kabupaten Kota Probolinggo.
Kemudian untik Rayon III Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo.
Rayon IV untuk Kabupaten Kota Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Kota Blitar dan Trenggalek.
Rayon V untuk Kabupaten Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan.
Rayon VI untuk Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Lamongan.
Dan rayon VII ada Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep.
Dan tambahan rayon khusus Banyuwangi yang berbatasan dengan Provinsi Bali.
Destinasi Wisata Tetap Buka

Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim Kombes Pol M Latif Usman menegaskan, destinasi wisata di Jatim tetap diperbolehkan buka selama berlangsungnya larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021
Namun, destinasi wisata tersebut hanya boleh dikunjungi oleh warga atau wisatawan lokal yang berdomisili di wilayah rayon penyekatan larangan mudik.
"Wisata boleh buka adalah untuk dikunjungi oleh (warga) rayon tersebut," katanya pada awak media di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (5/5/2021).
Dalam upaya penyekatan potensi mobilitas masyarakat selama pemberlakuan larangan mudik.
Polisi menerapkan mekanisme pembagian wilayah dengan sebutan rayonisasi.
Terdapat tujuh pembagian kawasan rayon. Di antaranya, Rayon Surabaya Raya, Rayan Malang Raya, Rayon Tapal Kuda, Rayon Tuban Raya, Rayon Bojonegoro Raya, Rayon Madiun Raya, Rayon Blitar Raya, dan Rayon Madura Raya.
Atas dasar pembagian rayon tersebut. Masyarakat dari sebuah rayon untuk sementara waktu dilarang berkunjung ke wilayah rayon lain.
Kecuali, bagi warga atau pengguna jalan yang memiliki urgensi keperluan khusus, dengan melengkapi berkas berbentuk surat sebagai bukti keabsahannya.
"Tidak boleh orang Surabaya berbondong-bondong ke Malang. Kami khawatirkan terjadi penumpukan di suatu tempat," tuturnya.
Polda Jatim juga akan menyiagakan sejumlah anggota kepolisian yang secara khusus memantau pergerakan masyarakat di setiap destinasi wisata yang berpotensi banyak dikunjungi masyarakat atau wisatawan.
Saat didapati wisatawan berdomisili di luar rayon tersebut. Petugas akan memberikan sanksi berupa menyuruh untuk pergi kembali ke daerah asal.
"Seperti objek tempat wisata, mereka juga melakukan penyekatan. Misal, menemukan orang yang akan masuk wisata ke Malang, dia ternyata orang Madiun, maka akan disuruh balik," pungkasnya.
Baca berita lainnya terkait penyekatan jalan dan larangan mudik lebaran