Regional
Wakil Ketua BK DPRD Ditahan Polisi, Gegaranya Remas Payudara dan Pantat Istri Teman
JN berurusan dengan hukum setelah berbuat tak senonoh terhadap DS saat bertamu ke rumahnya.
SURYA.CO.ID - Oknum anggota DPRD yang meremas payudara dan pantat istri temannya, akhirnya dijebloskan ke tahanan.
JN yang menjadi wakil rakyat di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan mulai, Senin (3/5/2021).
Jabatan yang diemban JN pun cukup mentereng.
Yakni sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penahanan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah memeriksa secara maraton JN.
JN berurusan dengan hukum setelah berbuat tak senonoh terhadap DS saat bertamu ke rumahnya.
"Dia (JN) ditahan tadi malam. Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua alat bukti yang kuat," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021) pagi.
Anggota DPRD TTS itu, kata Bahtera, ditahan selama 20 hari demi kepentingan penyelidikan.
Selain ditahan, polisi juga menetapkan JN sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat JN dengan Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," ungkap Bahtera.
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual, JN selaku anggota DPRD Kabupaten TTS dilaporkan ke polisi karena diduga melecehkan seorang ibu rumah tangga berinisial DS.
Laporan itu sendiri diterima polisi, Minggu (11/4/2021).
Kasus itu bermula ketika JN bertamu ke rumah DS, Minggu (11/4/2021) sore.
Saat itu, JN dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)