Berita Malang Raya
Cewek Sakaratul Maut Dibiarkan hingga Tewas di Malang, Jasadnya Dibungkus Karpet Dibuang ke Kebun
Kronologi tewasnya DL (25) cewek asal Dusun Boro Utara, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang terungkap.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, MALANG - Kronologi tewasnya DL (25) cewek asal Dusun Boro Utara, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang terungkap.
Ternyata saat sakaratul maut, DL dibiarkan saja oleh teman-temannya hingga meninggal dunia.
Padahal teman-temannya ini sebelumnya bersama sang cewek minum-minuman keras hingga mabuk berat.
Justru setelah mengetahui sang cewek tewas, teman-temannya membuangnya di gubuk sebuah kebun tebu.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan 2 Perwira Polisi Pesta Narkoba di Hotel di Surabaya, Ajak 3 Anak Buah 3 Warga
Berikut ini kronologi selengkapnya:

1. Minum obat batuk 15 sachet
Polisi menemukan fakta jika DL sebelum meminum obat batuk komix sebanyak 15 sachet.
Hal ini mengakibatkan korban mabuk berat.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, setelah itu korban korban bertemu dua temannya berinisial AZ dan CY (tersangka) pada Senin (19/4/2021) malam.
Kala itu, DL mengajak AZ dan CY yang merupakan warga Kepanjen minum me untuk mabuk-mabukan di Stadion Kanjuruhan Kepanjen.
"Korban bersama saudara AZ dan CY memiliki rencana untuk mabuk bareng di depan Stadion Kanjuruhan Kepanjen," imbuh Hendri.
Korban bersama AZ dan CY menenggak 1,5 liter miras jenis arak selama satu jam yang membuat ketiganya mabuk berat sampai esoknya.
2. Korban kecelakaan
Baca juga: 2 Pria Ini Biarkan Cewek Sekarat Hingga Tewas Usai Mabuk Bareng di Depan Stadion Kanjuruhan Malang
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban mengendarai motor miliknya guna mengambil uang di rumahnya.
Ternyata AZ dan CY ini mengikuti korban dari belakang.
Namun, ketiga orang bersahabat itu sempat berhenti untuk berbincang-bincang sebentar.
Saat itu mereka berbincang di jembatan Dusun Mlaten, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen.
"Setelah itu korban yang mabuk berat tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan terjatuh tertelungkup di sebuah petak sawah dan tertimpa motornya," tuturnya.
Menyadari korban terjatuh, AZ dan CY berinisiatif menolong korban.
"Juga terdapat 2 saksi yang melintas di situ untuk membantu melakukan evakuasi. Setelahnya kedua saksi langsung meninggalkan lokasi," sambungnya.
3. Korban dibawa ke rumah temannya
Korban menuju Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, di rumah saksi lain yaitu SY.
Setibanya di rumah SY, korban ditempatkan di sebuah kamar.
Namun, korban tidak diberikan pertolongan apapun.
Menilik pada kondisi DL, seharusnya DL membutuhkan perawatan medis karena kondisinya lemah.
Keesokan harinya SY menanyakan kepada AZ terkait kejadian yang menerpa korban.
Lalu AZ memberitahu SY tentang apa yang terjadi.
4. Korban meninggal dunia
AZ kemudian berangkat kerja pada pukul 07.00 WIB.
AZ menyempatkan berpamitan kepada korban.
"Kala itu korban merespon tapi dalam kondisi sangat lemah," tuturnya.
Sekira pukul 10.00 WIB korban tiba-tiba meninggal dunia.
5. Jasad korban dibungkus karpet, dibuang ke kebun tebu
Tewasnya korban disadari oleh AZ dan CY.
Tapi AZ dan CY tidak bersiap melakukan apapun. Seperti pertolongan medis atau semacamnya.
CY kemudian berdalih ke rumah korban untuk menyampaikan alibi kepada orang tua korban bahwa korban telah meninggal dunia di rumah sakit karena terjatuh.
Sedangkan di sisi lain, korban sama sekali tidak pernah dibawa ke rumah sakit.
Puncaknya, pada malam harinya kedua orang ini memindahkan jasad korban dari rumah SY ke sebuah gubuk.
Mayat tersebut ditutup dengan kain sejenis karpet dan banner sehingga tidak diketahui warga.
Mayat korban ditinggal begitu saja oleh AZ dan CY hanya ditinggalkan begitu saja.
Pada Kamis (22/04/2021) malam AZ dan CY memindahkan jasad korban ke kebun tebu yang berjarak 100 meter dari gubuk tersebut.
Setelah berada di kebunmereka kabur meninggalkan korban begitu saja.
6. Jasad korban ditemukan
Pada Jumat (23/4/2021) mayat DL yang membusuk terbungkus karpet ditemukan warga.
Saksi mata bernama Slamet Riyadi (46) mengatakan mayat ditemukan di sebuah kebun tebu.
Berawal dari kakaknya yang berjalan di jalan terobosan tebu tiba-tiba mencium bau busuk.
"Lalu kakak saya itu memanggil saya. Dia mengatakan ada orang gila tertidur di perkebunan warga. Namun setelah saya lihat bareng, saya menyakini itu orang meninggal. Jarena saya lihat kakinya membusuk,” terang Slamet.
Slamet bersaksi jika mayat tersebut ditutup karpet warna orange dan diikat tali.
Terkaget-kaget menemukan sesosok mayat, Slamet bersama kakaknya langsung memberi informasi perangkat desa setempat guna diteruskan kepada polisi.
Ia menyatakan perempuan yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan tersebut bukan warga sekitar domisilinya. Ia merasa samar dengan ciri-ciri dari mayat itu.
"Bukan warga sini," jelasnya.
Hendri menegaskan kasus ini bukan merupakan pembunuhan.
AZ dan CY ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 531 KUHP.
Dua pemuda tersebut dinyatakan melakukan pembiaran terhadap orang yang menghadapi maut dan terancam hukuman 3 bulan penjara.
"Bukan kasus pembunuhan. Mereka melakukan pembiaran," jelasnya.