KPK

Penyidik KPK Steppanus & Wali Kota Tanjungbalai Ditahan, Bagaimana Nasib Waket DPR Azis Syamsuddin?

Lembaga antirasuah telah menahan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju, Maskur Husain dan M Syahrial. Bagaimana nasib Azis Syamsuddin?

Editor: Iksan Fauzi
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/DOK. Humas DPR RI
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Foto kanan : Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Bagaimana nasib Azis Syamsuddin yang diduga ikut berperan dalam kasus suap penyidik KPK? 

Usai konferensi pers rampung, Syahrial diantarkan petugas KPK menuju mobil tahanan.

Resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Syahrial meminta maaf kepada warga Tanjungbalai atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

"Ya saya menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Tanjungbalai, yang sudah saya lakukan," ucap Syahrial dengan tangan terborgol.

Syahrial kemudian berjanji akan kooperatif dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada KPK.

"Saya akan kooperatif memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK RI," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK. (WartaKota/Ilham Rian Pratama/Kompas.com)

Baca berita lainnya terkait suap Rp 1,5 miliar dari Wali Kota tanjungbalai jerat penyidik KPK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved