Berita Gresik

Antisipasi Mudik Lebaran 2021, Akses Masuk Kabupaten Gresik Ini akan Disekat

Jadi nanti sistemnya yang akan bepergian di wilayah aglomerasi minimal harus menunjukkan tanda kerja.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Humas Polres Gresik
Polsek Wringinanom bagikan masker jalur alternatif di perbatasan Kabupaten Gresik dengan Kabupaten Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pemerintah melarang aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Akses masuk ke Kabupaten Gresik terdapat beberapa titik pos penyekatan.

Hal ini sebagai antisipasi mudik memperketat akses keluar masuk Kota Pudak.

Titik penyekatan dipusatkan di wilayah perbatasan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kabag Ops Kompol Zaenal Arifin, telah mengkaji titik-titik yang berpotensi menjadi akses masyarakat pulang kampung.

Di titik itu akan didirikan Pos Pengamanan untuk penjagaan dan pemeriksaan yang dijaga petugas.

Sesuai arahan Polda Jatim, yang sudah pasti penyekatan dilakukan di dua titik.

Yakni Kecamatan Duduksampeyan dan Kecamatan Panceng.

Baca juga: Pakar Kelautan ITS : Proses Evakuasi Tergantung Posisi KRI Nanggala 402

Baca juga: 12.000 Orang Telah Divaksin di Kabupaten Trenggalek, Lansia Tunggu Kiriman Dosis Berikutnya

Baca juga: Jelang Lebaran 2021, Harga Daging Ayam di Kabupaten Tuban Merangkak Naik

"Karena kedua wilayah itu berbatasan langsung dengan Kabupaten Lamongan, atau wilayah luar aglomerasi," ucapnya kepada awak media, Sabtu (24/4/2021).

Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Dua titik tersebut mengacu pada kebijakan aglomerasi, yaitu di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Mojokerto selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Polres Gresik berinisiatif menambah titik penyekatan.

Total ada sebanyak delapan titik akan disekat. Utamanya di wilayah perbatasan aglomerasi.

Antara lain di perbatasan Surabaya dan perbatasan Sidoarjo.

Fungsinya sebagai pos pantau dan memperketat akses keluar masuk.

"Jadi nanti sistemnya yang akan bepergian di wilayah aglomerasi minimal harus menunjukkan tanda kerja. Sedangkan yang keluar wilayah aglomerasi minimal harus membawa surat tugas dan hasil swab antigen. Kalau tidak, petugas secara tegas akan meminta untuk putar balik," tambah pria asal Bojonegoro tersebut.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto P menyebut pendirian Pos Pengamanan akan segera dilakukan.

Mengingat arus mudik sudah mulai bergeliat di beberapa wilayah.

"InsyaAllah Minggu (25/4/2021) Pospam mulai kami dirikan di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan," tutupnya.

Pihaknya juga mensosialisasikan 5 M untuk menekan penyebaran Covid-19.

Yaitu, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Meskipun mudik dilarang, polisi juga meminta masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

BACA BERITA GRESIK LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved