Simpan Jasad Istri Hamil di Kamar 3 Hari, Jony Baru Membuang ke Dekat Masjid Al Akbar saat Cium Ini

Jony nekat menyimpan jasad istrinya, Putri Ima Camelia Sandy (26) di kamar kos selama 3 hari sebelum akhirnya membuangnya di sebuah lahan samping kant

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Musahadah
Foto Istimewa Polrestabes Surabaya
Foto PIC semasa hidupnya dan mayatnya saat ditemukan di sebuah lahan parkir di Jalan Masjid Al Akbar Timur Surabaya. Jasad PIC yang hamil disimpan 3 hari di kamar kosnya oleh tersangka pembunuh yang tak lain suaminya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Perbuatan nekat dilakukan Jony Pranoto Kasum (27), pria yang tinggal di kos Jalan Gayungan VII Surabaya.

Jony nekat menyimpan jasad istrinya berinisial PIC (26) di kamar kos selama 3 hari sebelum akhirnya membuangnya di sebuah lahan samping kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al Akbar Timur, Surabaya. 

PIC tewas setelah dibekap Jony menggunakan bantal dan dicekik lehernya. 

Baca juga: Cerita Pedangdut Cantik Probolinggo Setubuhi Brondong 3 Hari Berturut-turut, Modus Awal Pesta Miras

Baca juga: Daftar Kekayaan AKP Stepanus, Penyidik KPK yang Disuap Rp 1,3 Miliar, Ini Awal Kenal Azis Syamsuddin

Ironisnya saat itu PIC tengah hamil 5 bulan. 

Mengetahui istrinya tewas, Jony bukan langsung menguburkan tetapi malah membiarkan terbaring di atas kasus kamarnya selama 3 hari. 

Berikut ini kronologi lengkap kasusnya: 

1. Cemburu

Kepada polisi, Jony mengakui pembunuhan itu dilakukan karena dia emosi dan menyimpan dendam akibat pernah diselingkuhi korban.

"Awalnya cek cok, kemudian tersangka membekap korban menggunakan bantal, lalu mencekik leher korban sampai meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021).

Tersangka secara sadar juga mengakui mengetahui istrinya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan saat dibunuh.

Selain cemburu karena perselingkuhan, tersangka juga mengaku kerap bertengkar karrna urusan bergantian menjaga anak pertama mereka.

2. Dibuang pakai gerobak sampah

Pembunuhan itu dilakukan Jony pada Senin (19/4/2021).

"Selanjutnya korban yang sudah meninggal dunia itu dibiarkan terbaring di atas kasurnya dalam kamar yang dihuni oleh tersangka. Setelah dua hari mulai mencium bau menyengat, akhirnya pada Rabu (21/4/2021) tersangka membawa jasad korban ini menggunakan gerobak sampah dan membuangnya ke area lahan parkir yang sepi," terang Oki.

Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif polisi dan terancam jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman lima belas tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved