Simpan Jasad Istri Hamil di Kamar 3 Hari, Jony Baru Membuang ke Dekat Masjid Al Akbar saat Cium Ini
Jony nekat menyimpan jasad istrinya, Putri Ima Camelia Sandy (26) di kamar kos selama 3 hari sebelum akhirnya membuangnya di sebuah lahan samping kant
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Musahadah
SURYA.co.id | SURABAYA - Perbuatan nekat dilakukan Jony Pranoto Kasum (27), pria yang tinggal di kos Jalan Gayungan VII Surabaya.
Jony nekat menyimpan jasad istrinya berinisial PIC (26) di kamar kos selama 3 hari sebelum akhirnya membuangnya di sebuah lahan samping kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al Akbar Timur, Surabaya.
PIC tewas setelah dibekap Jony menggunakan bantal dan dicekik lehernya.
Baca juga: Cerita Pedangdut Cantik Probolinggo Setubuhi Brondong 3 Hari Berturut-turut, Modus Awal Pesta Miras
Baca juga: Daftar Kekayaan AKP Stepanus, Penyidik KPK yang Disuap Rp 1,3 Miliar, Ini Awal Kenal Azis Syamsuddin
Ironisnya saat itu PIC tengah hamil 5 bulan.
Mengetahui istrinya tewas, Jony bukan langsung menguburkan tetapi malah membiarkan terbaring di atas kasus kamarnya selama 3 hari.
Berikut ini kronologi lengkap kasusnya:
1. Cemburu
Kepada polisi, Jony mengakui pembunuhan itu dilakukan karena dia emosi dan menyimpan dendam akibat pernah diselingkuhi korban.
"Awalnya cek cok, kemudian tersangka membekap korban menggunakan bantal, lalu mencekik leher korban sampai meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021).
Tersangka secara sadar juga mengakui mengetahui istrinya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan saat dibunuh.
Selain cemburu karena perselingkuhan, tersangka juga mengaku kerap bertengkar karrna urusan bergantian menjaga anak pertama mereka.
2. Dibuang pakai gerobak sampah
Pembunuhan itu dilakukan Jony pada Senin (19/4/2021).
"Selanjutnya korban yang sudah meninggal dunia itu dibiarkan terbaring di atas kasurnya dalam kamar yang dihuni oleh tersangka. Setelah dua hari mulai mencium bau menyengat, akhirnya pada Rabu (21/4/2021) tersangka membawa jasad korban ini menggunakan gerobak sampah dan membuangnya ke area lahan parkir yang sepi," terang Oki.
Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif polisi dan terancam jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman lima belas tahun penjara.