Biodata Azis Syamsuddin yang Terseret Kasus Suap Penyidik KPK, Karir Moncer hingga Wakil Ketua DPR

Berikut ini profil dan biodata Azis Syamsuddin, wakil ketua DPR yang terseret kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK oleh Walikota Tanjungbalai.

Editor: Musahadah
dok.tribunnews
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Azis Syamsuddin meminta penyidik KPK bantu urus perkara korupsi Wali Kota Tanjungbalai. Berikut ini profil dan biodata Azis Syamsuddin. 

SURYA.co.id - Berikut ini profil dan biodata Azis Syamsuddin, wakil ketua DPR yang terseret kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh Walikota Tanjungbalai.

Azis Syamsudin yang memperkenalkan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) dengan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial (MS).

Hal ini diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri setelah konstruksi perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Firli Bahuri mengungkapkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial lewat Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin.

Baca juga: Cerita Sedih Para Istri Kru KRI Nanggala 402, Ada Pengantin Baru, Istri Kadepops Hamil Anak ke-2

Baca juga: Kronologi Temuan Mayat Wanita Hamil di Dekat Masjid Al Akbar Surabaya, Janin Keluar, Ini Pembunuhnya

Pada Oktober 2020, Firli mengatakan, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Aziz di Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz, lanjut Firli, kemudian Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.

Kata Firli, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta," beber Firli.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," tambahnya.

KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lantas, seperti apa profil dan biodata Azis Syamsuddin?

Biodata Azis Syamsuddin  Wakil Ketua DPR RI
Biodata Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI (Kompas tv)

Azis Syamsuddin adalah politisi Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Azis Syamsuddin lahir di Jakarta pada 31 Juli 1970.

Seperti dilansir dari Tribunnews Wiki dalam artikel 'Azis Syamsuddin'

Azis Syamsuddin merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana.

Azis Syamsuddin meraih gelar masternya di bidang Finance dari University of Western Sydney, Australia dan magister hukum dari Universitas Padjajaran.

Azis Syamsuddin diketahui pernah aktif di beberapa organisasi.

Terakhir, Azis Syamsuddin tercatat sebagai Ketua Umum KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) pada 2008 hingga 2011.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin juga aktif sebagai Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti. (1) 

Azis Syamsuddin mengawali kariernya sebagai seorang konsultan di American International Assurance (AIA).

Setelah setahun bekerja di AIA, Azis Syamsuddin kemudian bekerja di Bank Panin sebagai Officer Development Programme.

Berhenti dari Bank Panin, Azis Syamsuddin kemudian bergabung dengan salah satu firma hukum di Jakarta.

Azis Syamsuddin juga sempat menduduki posisi Managing Partner.

Azis Syamsuddin terjun ke dunia politik dengan bergabung dengan Partai Golkar.

Pada 2004, Azis Syamsuddin maju sebagai calon legislatif dari dapil Lampung II yang meliputi Kabupaten Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Kanan, Way Kanan dan Kota Metro.

Azis Syamsuddin kemudian dimasukkan ke dalam Komisi III DPR RI dan ditunjuk sebagai wakil ketua.

Azis Syamsuddin kemudian kembali mencalonkan diri dan terpilih untuk periode 2009-2014. 

Riwayat Karier:

Konsultan PT AIA (1992-1993)

TREASURY PT.Panin Bank (1994-1995)

Advokat Gani djemat & patners,law Office (1995-2003)

Wakil Komisi III DPR / MPR RI (2004-2009)

Wakil Komisi III DPR / MPR RI (2009-2014)

Ketua Banggar DPR RI (2019-2024)

Ketua Komisi III DPR RI (2019-2024)

Wakil Ketua DPR RI (2019-2024)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Suap Penyidik KPK Ikut Menyeret Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Penjelasan Ketua KPK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved