Berita Tuban

Astaghfirullah, Sopir Tua di Tuban Menista Keponakannya Sampai 15 Kali. Terancam 15 Tahun Penjara

Adhi menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah ada laporan dari ayah korban yang mendapat kabar dari tetangga.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sudarsono
Pria pelaku pencabulan terhadap keponakannya (kanan) asal Kecamatan Merakurak diamankan Satreskrim Polres Tuban, Jumat (23/4/2021). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Tindak kekerasan seksual pada anak di bawah umur masih terjadi meski dalam suasana bulan suci Ramadhan ini.

Seperti dilakukan P (56), seorang pria asal Kecamatan Merakurak Tuban yang nekad menistakan keponakan perempuannya yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (12).

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu memang dititipkan oleh ayahnya kepada P.

Ayah korban tidak bisa menjaga karena sakit usai mengalami kecelakaan.

Tetapi ternyata P menyalahi amanah dari ayah korban.

Sopir yang sudah tua bangka itu malah menjadi predator seksual pada keponakannya.

Tersangka sudah beristri dan punya anak bahkan menodai keponakannya sampai 15 kali !

"Kami sudah tetapkan paman korban sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan.

Rumah korban dan paman ini bertetangga di Kecamatan Merakurak, kejadian (penistaan) di kamar korban," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Adhi menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah ada laporan dari ayah korban yang mendapat kabar dari tetangga.

Para tetangga pun sudah lama curiga bahwa gadis kecil itu menjadi mangsa pamannya sendiri.

Lalu ayah korban bertanya kepada anaknya langsung dan ternyata korban membenarkan.

Berdasarkan keterangan korban, tindak asusila tersebut pertama kali dilakukan pada 8 Desember 2020 dan terakhir 8 Maret 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari pengakuan korban, paman bejat itu sudah menodainya kurang lebih sebanyak 15 kali.

"Keterangan korban sudah disetubuhi dan dicabuli 15 kali, tersangka sudah kita tahan.

Barang bukti yang kita amankan baju korban," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved